Di lapangan, terkadang ada APS berasa seperti APK. Ini yang kerap menimbulkan kebingungan dan perdebatan. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu kepada Bawaslu di jajarannya, misalnya di Bawaskab, Panwaslu Kecamatan atau PKD.
Tentang Kampanye
Kampanye mulai dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Rapat umum seperti yang biasa kita lihat melibatkan banyak orang; dengan melakukan konvoi atau berkumpul di lapangan terbuka, baru boleh dilakukan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Jadwal ini bisa dilihat dalam lampiran PKPU 15/2023.
Sebelum tanggal 21 Januari 2024, peserta pemilu diperbolehkan memasang APK dan BK, juga boleh melakukan pertemuan terbatas dan tatap muka. Pihak yang ingin melakukan kampanye dengan metode pertemuan, harus memiliki surat izin dari kepolisian.
Aturan tempat pemasangan APK dan BK ini diatur di Pasal 70 dan 71 pada PKPU 15/2023. Pemasangan yang melanggar aturan, bisa dilaporkan kepada jajaran Bawaslu. Muatan materi dalam APK-BK yang melanggar, juga bisa dilaporkan.
Tapi saya agak heran dengan pasal tersebut di atas. Ini karena untuk jenis APK hanya ada tiga yakni reklame, spanduk dan umbul-umbul. Tidak dituliskan baliho di poin tersebut.
Padahal caleg banyak yang memasang baliho. Mungkin baliho dimasukkan dalam klasifikasi reklame. Tapi kalau menurut KBBI, definisi baliho dan reklame itu berbeda.
Lalu tentang kampanye pertemuan tatap muka.
Jika ada dari kita melihat kegiatan kampanye di lingkungan tetangga, boleh saja menanyakan apakah tim atau pelaksana kampanye mereka sudah mendapat izin dari kepolisian. Jika tak berizin, kita bisa melaporkannya kepada jajaran Bawaslu.
Di perdesaan, kasus seperti ini kadang terjadi. Peserta pemilu seperti caleg, mencari celah dengan cara datang di acara kerja bakti atau pertemuan warga. Mereka kemudian melakukan kampanye meski tidak memiliki izin resmi.
Cara seperti itu kerap luput dari pengawasan. Ini membutuhkan keterlibatan masyarakat luas untuk bisa saling berbagi informasi. Caleg yang melakukan kampanye sesuai izin, ada tanggal dan lokasi kampanye. Jika caleg melakukan kampanye di luar jadwal yang diizinkan, maka bisa dijerat Pasal 492 UU Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda Rp12 juta.