Gotong-royong Mengawasi Pemilu
Ada banyak aturan dalam pemilu yang memerlukan pemahaman lebih lanjut dan komprehensif. Penting bagi kita sebagai masyarakat awam untuk memahaminya.Â
Bawaslu sebagai lembaga pengawas juga perlu untuk dibantu pengawasannya. Laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu biasanya dapat dilakukan di wilayah masing-masing sesuai jajarannya, baik itu di Bawaskab, Panwaslu Kecamatan atau PKD.
Tapi apakah laporan itu akan ditindak-lanjuti? Jika bukti formil dan materil dari sebuah laporan itu memenuhi, maka jajaran Bawaslu wajib untuk menindak-lanjuti laporan tersebut. Jika tidak, mereka bisa dijerat Pasal 543 UU Pemilu dengan ancaman kurungan penjara dua tahun atau denda Rp24 juta.
Penting untuk mengingat kata filusuf Frans Magnis Suseno bahwa "Pemilu bukan untuk memilih yg terbaik, tapi untuk mencegah yang terburuk berkuasa."
Begitu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H