Mohon tunggu...
Priyadi
Priyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Menyukai buku

Baru belajar nulis

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Menjadi Pengawas Partisipatif dalam Pemilu

3 Desember 2023   19:10 Diperbarui: 8 Desember 2023   11:47 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Memasukan surat suara pemilu. (Sumber: Unsplash.com)

Gotong-royong Mengawasi Pemilu

Ada banyak aturan dalam pemilu yang memerlukan pemahaman lebih lanjut dan komprehensif. Penting bagi kita sebagai masyarakat awam untuk memahaminya. 

Bawaslu sebagai lembaga pengawas juga perlu untuk dibantu pengawasannya. Laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu biasanya dapat dilakukan di wilayah masing-masing sesuai jajarannya, baik itu di Bawaskab, Panwaslu Kecamatan atau PKD.

Tapi apakah laporan itu akan ditindak-lanjuti? Jika bukti formil dan materil dari sebuah laporan itu memenuhi, maka jajaran Bawaslu wajib untuk menindak-lanjuti laporan tersebut. Jika tidak, mereka bisa dijerat Pasal 543 UU Pemilu dengan ancaman kurungan penjara dua tahun atau denda Rp24 juta.

Penting untuk mengingat kata filusuf Frans Magnis Suseno bahwa "Pemilu bukan untuk memilih yg terbaik, tapi untuk mencegah yang terburuk berkuasa."

Begitu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun