3. Pembatasan Masa Jabatan Presiden: Penetapan bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh menjabat selama dua periode.
4. Pemilihan Langsung: Perubahan mekanisme pemilihan presiden, gubernur, bupati, dan walikota menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.
5. Pemberdayaan Lembaga Yudikatif: Penguatan peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang.
Realita Penerapan UUD 1945
Meskipun UUD 1945 telah memberikan kerangka hukum yang kuat, penerapannya dalam praktik sering kali menghadapi berbagai tantangan. Beberapa realita yang dihadapi dalam implementasi UUD 1945 antara lain:
Demokrasi dan Pemilihan Umum
Sejak diberlakukannya pemilihan langsung, Indonesia telah mengalami beberapa kali pemilu yang berlangsung relatif damai dan demokratis. Namun, masalah seperti politik uang, kecurangan, dan rendahnya partisipasi masyarakat masih menjadi tantangan. Pemilu sering kali diwarnai dengan kampanye yang tidak sehat, termasuk penyebaran berita hoaks dan black campaign.
Perlindungan Hak Asasi Manusia
UUD 1945, terutama setelah amandemen, telah menjamin hak asasi manusia. Namun, pelanggaran hak asasi manusia masih kerap terjadi. Kasus-kasus seperti diskriminasi terhadap minoritas, kekerasan oleh aparat, dan perlakuan yang tidak adil dalam proses hukum menunjukkan bahwa masih ada gap antara hukum dan praktik.
Korupsi dan Penegakan Hukum
Salah satu masalah utama dalam penerapan UUD 1945 adalah korupsi. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, termasuk pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi masih merajalela di berbagai sektor. Penegakan hukum sering kali dianggap tidak adil dan tebang pilih, di mana hukum tampak lemah terhadap para elit dan kuat terhadap rakyat kecil.