Batang Tubuh UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945 mengatur berbagai aspek kehidupan bernegara, di antaranya:
- Bentuk dan Kedaulatan Negara (Bab I): Menetapkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, serta kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
- MPR, DPR, DPD (Bab II-VI): Mengatur tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- presiden dan Wakil Presiden (Bab VII): Menetapkan fungsi dan kewenangan presiden dan wakil presiden sebagai eksekutif.
- Kekuasaan Kehakiman (Bab IX): Mengatur lembaga peradilan dan prinsip-prinsip keadilan.
- Hak Asasi Manusia (Bab XA): Memuat berbagai hak asasi manusia yang dijamin oleh negara.
Amandemen UUD 1945
Sejak pertama kali disahkan, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amandemen ini dilakukan untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan perlindungan hak asasi manusia, dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Beberapa perubahan penting yang dihasilkan dari amandemen ini antara lain:
1. Penguatan Hak Asasi Manusia: Penambahan Bab XA yang secara khusus mengatur hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berpendapat, hak atas keadilan, dan hak atas perlindungan hukum.
2. Pembentukan DPD: Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga legislatif yang mewakili kepentingan daerah.