Mohon tunggu...
Kenza
Kenza Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi vs Realita

11 Juli 2024   16:44 Diperbarui: 11 Juli 2024   16:45 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini ditulis oleh mahasiswa tahun pertama dari Universitas Pendidikan Ganesha untuk memenuhi permintaan Ujian Akhir Semester dengan NIM 2315091081.

Pengantar

Konstitusi Indonesia, yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), adalah fondasi hukum tertinggi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disahkan pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen untuk menyesuaikan dengan dinamika politik dan kebutuhan bangsa. Artikel ini akan membahas isi dari UUD 1945, amandemen-amandemen yang telah dilakukan, serta realita penerapannya di Indonesia.

Sejarah dan Struktur UUD 1945

UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), dan Penjelasan. Pembukaan UUD 1945 memuat cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, sementara Batang Tubuh mengatur struktur dan mekanisme kerja pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan antara lembaga-lembaga negara.

Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan luhur yang menggambarkan semangat dan tujuan kemerdekaan Indonesia. Pembukaan ini terdiri dari empat alinea yang memuat:

1. Pernyataan kemerdekaan Indonesia.

2. Penjelasan tentang perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan.

3. Pernyataan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

4. Penegasan bahwa kemerdekaan Indonesia disusun berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun