Mohon tunggu...
Kenza
Kenza Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi vs Realita

11 Juli 2024   16:44 Diperbarui: 11 Juli 2024   16:45 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Pembatasan Masa Jabatan Presiden: Penetapan bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh menjabat selama dua periode.

4. Pemilihan Langsung: Perubahan mekanisme pemilihan presiden, gubernur, bupati, dan walikota menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.

5. Pemberdayaan Lembaga Yudikatif: Penguatan peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang.

Realita Penerapan UUD 1945

Meskipun UUD 1945 telah memberikan kerangka hukum yang kuat, penerapannya dalam praktik sering kali menghadapi berbagai tantangan. Beberapa realita yang dihadapi dalam implementasi UUD 1945 antara lain:

Demokrasi dan Pemilihan Umum

Sejak diberlakukannya pemilihan langsung, Indonesia telah mengalami beberapa kali pemilu yang berlangsung relatif damai dan demokratis. Namun, masalah seperti politik uang, kecurangan, dan rendahnya partisipasi masyarakat masih menjadi tantangan. Pemilu sering kali diwarnai dengan kampanye yang tidak sehat, termasuk penyebaran berita hoaks dan black campaign.

Perlindungan Hak Asasi Manusia

UUD 1945, terutama setelah amandemen, telah menjamin hak asasi manusia. Namun, pelanggaran hak asasi manusia masih kerap terjadi. Kasus-kasus seperti diskriminasi terhadap minoritas, kekerasan oleh aparat, dan perlakuan yang tidak adil dalam proses hukum menunjukkan bahwa masih ada gap antara hukum dan praktik.

Korupsi dan Penegakan Hukum

Salah satu masalah utama dalam penerapan UUD 1945 adalah korupsi. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, termasuk pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi masih merajalela di berbagai sektor. Penegakan hukum sering kali dianggap tidak adil dan tebang pilih, di mana hukum tampak lemah terhadap para elit dan kuat terhadap rakyat kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun