Mohon tunggu...
Kenanga PutriAyu8
Kenanga PutriAyu8 Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya berprofesi sebagai mahasiswa

Nama Dosen : Apollo. Prof. Dr, M.Si. Ak Nama : Kenanga Putri Ayu NIM : 43221010011 Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 - Mencegah Adanya Kejahatan Struktural dan Korupsi dalam Perspektif Model Anthony Giddens

12 November 2022   17:11 Diperbarui: 12 November 2022   17:11 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengapa Kejahatan Korupsi Mempunyai Makna?

Istilah 'kejahatan korupsi' mengarah pada bentuk penilaian afir-matif untuk meyakinkan bahwa korupsi memang menjadi bagian dari kejahatan dan perbuatan tercela dari penyakit masyarakat. Korupsi di-identifikasi sebagai varian kejahatan yang bersifat laten yang potensial merugikan  dan  membahayakan  negara,  sebagaimana  tindak  pidana lainnya  yang  identik  dengan  ancaman  terhadap rule  of  law, keadilan dan kemanusiaan. 

Perspektif para ekonomi yang memandang bahwa korupsi dapat mendorong  pertumbuhan  ekonomi  mulai  ditinggalkan  banyak  kalangan. Korupsi dipandang bukan hanya sebagai permasalahan moral, tetapi sebagai permasalahan multidimensional (politik, hukum, eko-nomi, sosial, dan budaya). Perubahan cara pandang dan pendekatan terhadap korupsi, yang diikuti menjamurnya kerja sama antarbangsa dalam isu ini menyemai optimisme bahwa perang melawan korupsi adalah  perang  yang  dapat  dimenangi  oleh  semua  pihak  (Wijayanto dan Zachrie, 2009: 5).

Istilah  korupsi  pada  awalnya  berasal  dari  bahasa  Latin  yaitu corruptive, corruptus, corruption = menyuap, penyuapan. Kata ini berasal dari kata corrumpore = merusak (suatu kata Latin tua), dari bahasa Latin inilah kemudian diadaptasi ke bahasa Eropa seperti Inggris: corruption, corrupt; Perancis: corruption; Belanda corruptive atau.

Corrupt dalam  bahasa  Inggris  berarti  jahat,  buruk  (Echols  dan Shadily,  1996:  149).  Kamus  bahasa  Indonesia  menyebutkan,  'korup' berarti: busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasa-annya untuk kepentingan sendiri dsb); korupsi': perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang, sogok dan lain sebagai-nya) (Poerwadarminta, 1984: 524). Korupsi dalam Kamus Ilmiah Popular  berarti:  kecurangan,  penyelewengan/penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan diri, pemalsuan.

Beberapa literatur dapat menjelaskan secara deskriptif saja dari makna korupsi dibanding sebagai makna konseptual. Sebuah definisi korupsi yang banyak dikutip, adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan sta-tus  atau  uang  yang  menyangkut  pribadi  negara  karena  keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri) atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi.

 

Bagaimana struktur itu dimaknai dan disadari oleh pelaku kejahatan?

Korupsi  sebagai  kejahatan  struktural  dipandang  oleh  sebagian kalangan sebagai akibat langsung dari politik kekuasaan. 'Kekuasaan' seringkali didefinisikan berdasarkan tujuan dan kemauan, yakni seba-gai kemampuan mencapai hasil-hasil yang diinginkan dan dimaksud-kan. Sebaliknya Parsons (1971) dan Foucault (1979) misalnya, sebagai-mana dikemukakan oleh Giddens (1984: 15), memandang 'kekuasaan' sebagai milik masyarakat atau komunitas sosial. Hal ini mencermin-kan dualisme antara subjek dan objek, antara agen dan struktur.

Kekuasaan dalam agensi menurut Giddens (1984: 14) berarti kemampuan bertindak sebaliknya atau mampu melakukan campur tangan di dunia atau  menarik  intervesi  itu,  dengan  efek  mempengaruhi  proses  atau keadaan khusus secara sadar maupun tidak. Korupsi sebagai kejahatan struktural melibatkan sarana material salah satunya adalah uang. 

Konsepsi Giddens dijelaskan, uang merupakan alat perentangan waktu dan ruang. Uang merupakan alat sim-bolis atau sarana pertukaran yang bisa diedarkan terlepas dari siapa atau kelompok mana yang memegangnya pada waktu dan tempat tertentu. Ekonomi uang (money economy) telah menjadi sedemikian abs-trak dalam kondisi dewasa ini. Money bracket time and space (Giddens, 1991: 18)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun