Korupsi didefinisikan berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dipetakan ke dalam 30 bentuk dan 7 jenis yaitu, penyelewengan jabatan, pemerasan, gratifikasi, suap, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penipuan, perbuatan, dan kerugian keuangan negara.
5. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah ingin mengajak masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. Keterlibatan masyarakat yang diatur dalam peraturan ini adalah untuk mengumpulkan, memperoleh dan memberikan data atau informasi yang berkaitan dengan korupsi. Mereka juga didorong untuk menyampaikan saran dan pendapat mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi. Â
Hak-hak masyarakat dilindungi dan investigasi penegakan hukum sedang berlangsung. Atas partisipasinya, masyarakat juga mendapatkan penghargaan dari pemerintah. Hal ini juga diatur dalam PP ini.
6. UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi pencetus lahirnya KPK di masa Kepresidenan Megawati Soekarno Putri. Ketika itu, Kejaksaan dan Kepolisian dianggap tidak efektif memberantas tindak pidana korupsi sehingga dianggap pelu adanya lembaga khusus untuk melakukannya.
Sesuai amanat UU tersebut, KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. UU ini kemudian disempurnakan dengan revisi UU KPK pada 2019 dgn terbitnya Undang-Undang No 19 Tahun 2019. Dalam UU 2019 diatur soal peningkatan sinergitas antara KPK, kepolisian dan kejaksaan untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi.Â
7. UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Pencucian uang adalah cara orang koruptor menutupi atau menghilangkan barang bukti tindak pidana korupsinya. Undang-undang ini mengatur penanganan dan pelaporan kasus pencucian uang dan transaksi keuangan mencurigakan sebagai bagian dari upaya antikorupsi.
Undang-undang ini juga memperkenalkan lembaga pertama Pusat Analisis Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
8. Â Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)