Korupsi dalam ilmu-ilmu sosial biasa disebut sebagai kejahatan struktural namun struktur di sini dimaknai sebagai sesuatu yang me-ngekang di luar kuasa sang agen. Sebagai kejahatan struktural, pelaku tidak merasa melakukan tindak kejahatan karena struktur yang membiarkan atau mengamini (Siswanto, 2008: 120).
Pandangan Giddens (1984: 13) tentang penyebab tindakan kejahatan, menurutnya dapat dianalisis melalui akumulasi-akumulasi pe-ristiwa yang berasal dari keadaan pemicu yang tanpa keadaan ini tidak akan bisa ditemukan akumulasi tersebut. Keadaan tersebut dapat di-pahami dalam logika strukturasi, yakni penataan relasi-relasi sosial lintas ruang dan waktu berdasarkan dualitas struktur.
Masyarakat sosial biasa mengkaitkan adanya kejahatan dengan tindakan seseorang. Pada level ini, ada pengandaian antropologis ma-nusia dari kejahatan struktural yang layak ditelusuri, yakni manusia sebagai makhluk yang memiliki kehendak, konteks atau situasi, dan tujuan atau hasil di dalam hidupnya. Teori strukturasi bermula dari kritik Giddens terhadap cara kerja Giddens mengkritik perspektif struk-turalis merupakan penolakan yang penuh skandal terhadap subjek.
Sebagai contoh dalam memahami gejala dalam masyarakat kapitalis, perhatian strukturalis tidak terpusat pada perilaku para pemodal atau konsumen, tetapi justru pada logika-internal kinerja modal; dengan kata lain, strukturalisme adalah bentuk dualisme (Giddens, 2008: 335)
Dualisme ini juga ada pada perspektif post-strukturalis (Gid-dens, 1987: 348). Pemikir penting post-strukturalis, Jasques Derrida misalnya, melihat perbedaan bukan hanya menunjuk sesuatu, melainkan sebagai pembentuk identitas yang bahkan merupakan hakikat sesuatu tersebut; atau dualisme yang ada pada fungsionalisme Talcott Parsons. Fungsionalisme merupakan cara berpikir yang mengklaim bahwa sis-tem sosial punya kebutuhan yang harus dipenuhi.
Bagi Giddens, sistem sosial tidak punya kebutuhan apapun, yang punya kebutuhan adalah para pelaku. Fungsionalisme memberangus fakta bahwa ma-nusia sebagai pelaku, bukan orang-orang dungu, dan bukan robot yang bertindak berdasar naskah (peran yang sudah ditentukan).
Sebagai sebuah aturan dan sumberdaya, struktur memiliki tiga gugus dimensi yaitu: Pertama, struktur penandaan (signification) yang menyangkut skemata simbolik, pemaknaan, penyebutan, dan wacana. Kedua, struktur penguasaan atau dominasi (domination) yang menca-kup skemata penguasaan atas orang (politik) dan barang/hal (ekonomi). Ketiga, struktur pembenaran atau legitimasi (legitimation) yang menyangkut skemata peraturan normatif, yang terungkap dalam tata hukum (Giddens, 1984: 29).
Pertama, Bahwa untuk melakukan komunikasi, seseorang mem-butuhkan sistem tanda dan bingkai interpretasi (tata simbol, wacana/ lembaga bahasa), sehingga struktur signifikasi itu ada. Aktor-aktor sosial, dalam perilaku kehidupan sehari-harinya, secara aktif mengha-silkan makna dalam tataran yang telah mereka beri makna; secara ber-samaan mereka dipengaruhi oleh cara dimana makna-makna tersebut telah menjadi dirutinkan dan direproduksi.
Hal yang dilakukan dan dikatakan masyarakat memiliki konsekuensi bagi struktur sosial. Individu- Praktik-praktik struktur sosial, sebagian selalu berakar pada pertemuan tatap muka, tetapi perjumpaan ini tidak pernah terjadi dalam ruang hampa yang tidak berstruktur, dunia sosial ditengahi dan dipe-ngaruhi oleh sumber daya yang telah memiliki signifikasi sosial dan budaya. Struktur adalah 'proses dialektika' dimana hal yang dilakukan oleh individu adalah juga hal yang mereka bangun. Inilah essensi dariindividu menggerakkan sumber daya, ketrampilan dan pengetahuan yang telah didapatkan dari interaksi sebelumnya
Kedua, Untuk mendapatkan atau mempraktikkan kekuasaan, seseorang membutuhkan mobilisasi dua struktur dominasi sebagai fasi-litas. Pada dimensi penguasaan, fasilitas ini terdiri dari sumberdaya alokatif (ekonomi) dan otoritatif (politik). Sumberdaya alokatif mengacu pada kemampuan-kemampuan atau bentuk-bentuk kapasitas transformatif yang memberikan komando atas barang-barang, objek-objek atau fenomena material.
Adapun sumberdaya otoritatif mengacu pada jenis-jenis kapasitas transformatif yang menghasilkan perintah atas orang-orang atau aktor-aktor. Istilah 'kekuasaan' harus dibedakan dengan istilah dominasi. Do-minasi mengacu pada asimetri hubungan pada dataran struktur, sedang kekuasaan menyangkut kapasitas yang terlibat dalam hubungan sosial pada dataran pelaku (interaksi sosial).