Mohon tunggu...
Kemas Andika Pratama
Kemas Andika Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga, NIM 23107030045

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Punya Kebiasaan Menimbun Barang Tidak Terpakai? Waspada dan Kenali Bahaya Hoarding Disorder!

8 Juni 2024   11:37 Diperbarui: 8 Juni 2024   12:14 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi: Canva Photo Editing

Salah satu ciri yang paling mencolok dari hoarding disorder adalah rumah yang penuh dengan barang-barang yang tidak teratur. Kondisi rumah yang berantakan ini sering menjadi hasil dari kesulitan individu dalam membuang atau mengatur barang.

4. Merasa ragu, perfeksionis, suka menyangkal, dan menunda-nunda sesuatu

Individu dengan hoarding disorder sering merasa ragu-ragu dalam membuat keputusan, perfeksionis dalam menjaga barang-barang mereka, suka menyangkal atau menolak untuk mengakui masalah mereka, dan cenderung menunda-nunda untuk mengatasi atau menangani hal-hal yang berkaitan dengan hoarding disorder.

Dampak Negatif Hoarding Disorder

Hoarding disorder dapat menyebabkan beberapa dampak negatif, seperti:

1. Kesulitan dalam Menggunakan Ruang

Kondisi rumah yang penuh dengan barang-barang tidak berguna membuat sulit untuk menggunakan ruang-ruang yang seharusnya tersedia.

2. Kesulitan dalam Berinteraksi dengan Orang Lain

Individu dengan hoarding disorder cenderung mengisolasi diri dan mengalami kesulitan dalam berinteraksi dengan orang lain karena rasa malu dan ketakutan.

3. Kesulitan dalam Membuat Keputusan

Mereka seringkali kesulitan membuat keputusan dan mengatur prioritas terkait barang-barang yang dimiliki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun