Mohon tunggu...
Fauzan Ammar Fata Yusuf
Fauzan Ammar Fata Yusuf Mohon Tunggu... Freelancer - Amateur Writer | A Longlife Learner

Masih butuh belajar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Prakerja dan Segala Permasalahannya

21 Juni 2020   16:37 Diperbarui: 21 Juni 2020   16:37 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penunjukan plaform digital yang tidak sesuai

Salah satu hasil kajian ICW menyimpulkan bahwa penunjukkan mitra platform digital dalam program Prakerja diduga tidak menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang mana ini bisa menyebabkan tidak adanya nilai keadilan dalam proses penunjukkan mitra.

Berdasarkan perpes 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pasal 38 ayat 4 menyatakan bahwa Penunjukan langsung untuk mendapatkan Penyedia barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultasi/Jasa lainnya hanya boleh dilakukan pada keadaan tertentu. Lebih lanjut dalam ayat 5 dijelaskan secara lebih terperinci tentang "Keadaan tertentu". 

Di dalam ayat 5 tersebut, program Prakerja tidak memiliki kriteria keadaan tertentu. Artinya metode penunjukan langsung yang dilakukan dalam rangka pemilihan platform digital program prakerja tidak sesuai.

Konflik kepentingan, praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, dan memperkaya diri

Berdasarkan hasil kajian ICW, ditemukan 850 jenis pelatihan yang diselenggarakan oleh 147 lembaga pelatihan, yang mana 111 berbentuk lembaga dan 36 berbentuk individu yang tersebar di dalam delapan mitra platform digital Prakerja yaitu Tokopedia, Bukalapak, Pijar Mahir, Sekolah.mu, Pintaria, Skill Academy, MauBelajarApa dan Kemnaker. 

Dimana 10 diantaranya merupakan individu yang masih terkait dengan Ruangguru dan Skill Academy, diantaranya, Iman Usman selaku Pendiri dan Direktur Produk dan Kerjasama Ruangguru, Arman Wiratmoko selaku Vice President of Corporate Strategy and Finance Ruangguru, dan Adilla Inda Diningsih selaku SVP Sales & Marketing Ruangguru.

Padahal di dalam aturan jelas-jelas tidak penjelasan mengenai lembaga pelatihan berbentuk individu. Dalam Pasal 6 ayat (1) Perpres 36 tahun 2020, disebutkan bahwa pelatihan diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan yang dimiliki swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau pemerintah. 

Lebih lanjut, dalam Pasal 26 ayat Permenko 3/2020 disebutkan bahwa salah satu kriteria yang harus dimiliki lembaga pelatihan adalah memiliki perizinan berusaha atau nomer induk berusaha yang diterbitkan oleh sistem online single submission. Lalu, bagaimana bisa lembaga pelatihan berbentuk individu mempunyai perizinan berusaha atau nomer induk berusaha? Jikapun ada, lantas kenapa diloloskan?

Patut dicurigai kenapa lembaga pelatihan berbentuk individu bisa lolos terdaftar menjadi lembaga pelatihan di platform digital. Padahal yang menetapkan adalah manajemen pelaksana. Menurut penulis, seharusnya lembaga pelatihan berbentuk individu tidak bisa diambil oleh peserta Prakerja dan hanya diperuntukan oleh umum.

Lebih lanjut, ICW menemukan banyak lembaga pelatihan yang terafiliasi dengan platform prakerja. ICW menemukan dari 850 jenis pelatihan terdapat 137 pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang juga merupakan platform program kartu prakerja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun