lembaga penyiaran swasta dalam penerapan suatu si
stem stasiun jaringan.
3. Melakukan konsultasi  dan penjaringan  opini  publik. Dalam hal ini  pemerintah juga
meminta partisipasi  publik untuk membentuk opini publik tentang siaran di Indonesia.
4. Menyusun alternatif kebijakan yang berkaitan dengan pelepasan
kepemilikan  stasiun
jaringan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!