Mohon tunggu...
Kelompok RKK 1_
Kelompok RKK 1_ Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Kelompok 1 Regulasi Kebijakan Komunikasi

Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Komunikasi di Bidang Penyiaran Swasta Radio dan TV

17 April 2022   20:52 Diperbarui: 17 April 2022   21:00 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejarah munculnya Penyiaran Indonesia

Radio tumbuh dan berkembang di Indonesia pada era tahun 1960an karena hobi beberapa pemuda di bidang elektronika dalam mengatur alat pemancar. lalu sekitar tahun 1962 munculah TVRI gunanya untuk mendukung penyelenggaraan sebuah event olahraga Ganevo di Jakarta. 

Siaran pertama televisi Indonesia  muncul pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1962, isi dari siaran tersebut adalah rangkaian kegiatan olahraga Asian Games. 

Siaran tersebut terwujud karena dukungan dari Ir Soekarno. Awal mulanya TVRI memonopoli seluruh siaran televisi. Hal tersebut terjadi karena pada masa orde baru pemerintah tidak menetapkan regulasi dan kebijakan  dan cenderung bersifat tertutup. 

Meskipun begitu pada 1987 pemerintah melakukan langkah deregulasi dengan penyiaran Indonesia, salah satunya membuka peluang bagi TV swasta untuk mengambil peran. Alasan pemerintah melakukan hal tersebut karena ketidakberdayaan melawan pengaruh budaya asing, sehingga dibukanya peluang TV swasta memberikan dukungan untuk menyaring budaya asing yang tidak sesuai saat itu.

Lembaga Penyiaran Swasta di Indonesia

Pengelolaan media penyiaran Indonesia diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002. Media penyiaran terdiri dari televisi dan radio. bentuk lembaga penyiaran lainya antara lain lembaga penyiaran publik, komunitas, berlangganan, dan swasta. lembaga penyiaran Swasta (LPS) merupakan lembaga penyiaran komersil, LPS hanya menyediakan jasa penyiaran radio atau televisi. Contoh LPS adalah RCTI, SCTV, Indosiar dll. LPS menjual waktu tayang, iklan dan usaha lainya terkait penyiaran. 

Kebijakan-kebijakan Penyiaran Swasta di Indonesia

  1. UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 yang isinya terkait dengan aspek - aspek sosial, ekonomi, politik, lembaga, dan pilihan-pilihan kebijakan lainya.

  2. Peraturn Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran swasta dari bab 1 sampai 10.

Karakteristik (kebijakan, hukum, regulasi, dan pedoman teknis)

LPS merupakan lembaga penyiaran yang  bersifat komersial yang dibentuk oleh badan hukum Indonesia yang bertanggung jawab di bidang usaha dalam menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi. Sumber pembiayaan LPS sendiri diperoleh melalui, siaran iklan atau usaha yang sudah memiliki sertifikat kepemilikan terkait penyelenggaran penyiaran. 

Implementasi Kebijakan

Implementasi kebijakan merupakan proses umum tindakan administratif yang dapat diteliti pada tingkat program tertentu. Implementasi kebijakan merupakan tindakan yang dilakukan oleh suatu organisasi pemerintah dan lembaga yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan.  Implementasi kebijakan diperlukan  karena adanya masalah kebijakan yang perlu dipecahkan.

hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan kebijakan

  1. Kesulitan untuk menutup pengeluaran produksi media

  2. Adanya kepentingan ekonomi politik media

  3. Stasiun berjejaring tidak mampu memenuhi pemuatan 10% konten lokal

  4. Kurangnya peran regulator penyiaran di daerah dan juga pemerintah

Langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hambatan dan Tantangan

1.Melakukan  pengkajian  mengenai  penerapan  UU (Undang-Undang) Penyiaran  dan PP (Peraturan Pemerintah)  tentang pertelevisian  swasta.

2. Melakukan analisis  secara  komprehensif  dan mendalam  berkaitan dengan kesiapan

lembaga penyiaran swasta dalam penerapan suatu si

stem stasiun jaringan.

3. Melakukan konsultasi  dan penjaringan  opini  publik. Dalam hal ini  pemerintah juga

meminta partisipasi  publik untuk membentuk opini publik tentang siaran di Indonesia.

4. Menyusun alternatif kebijakan yang berkaitan dengan pelepasan

kepemilikan  stasiun

jaringan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun