lembaga penyiaran swasta dalam penerapan suatu si
stem stasiun jaringan.
3. Melakukan konsultasi  dan penjaringan  opini  publik. Dalam hal ini  pemerintah juga
meminta partisipasi  publik untuk membentuk opini publik tentang siaran di Indonesia.
4. Menyusun alternatif kebijakan yang berkaitan dengan pelepasan
kepemilikan  stasiun
jaringan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!