Jika MEMANG tujuan penyediaan alat kontrasepsi yang digadang-gadang pemerintah melalui butir e pada ayat 4 pasal 103 tersebut bertujuan untuk mencegah kehamilan di usia rentan (sebelum 19 tahun) demi menekan angka kematian ibu dan mencegah stunting, pertanyaannya:
apakah pemerintah siap dengan alokasi anggarannya (baca: menyediakan alat kontrasepsi) selama rentang waktu usia mereka (yang terlanjur terikat pernikahan dini) sebelum mereka dikatakan layak (mencapai 19 tahun)?
Sebenarnya tidak ada juga yang bisa menjamin bahwa mereka yang terlanjur menikah di usia dini ini tidak melakukan aktivitas seksual tanpa menyebabkan kehamilan.Â
***
Alih-alih menyediakan alat kontrasepsi, mengapa tidak dicari saja akar masalahnya:Â
mengapa mereka (anak remaja) bisa berpikir menikah dini?Â
Kurang edukasi mengenai reproduksi (berikut bahaya apa saja yang terkait padanya)?Â
Jika demikian, mengapa tidak diagendakan secara rutin saja penyuluhan-penyuluhan kesehatan reproduksi—meskipun solusi yang bersifat persuasif ini tidak langsung menunjukkan hasil dalam jangka waktu pendek.Â
Karena mereka tidak lagi sekolah?Â
Jika demikian, mengapa mereka tidak difasilitasi saja kursus-kursus singkat keahlian yang pada akhirnya membuat mereka sibuk berkegiatan dan menjadi cikal mereka bekerja?Â
Baca juga: Batas Usia Kerja dan 2 Hal Mengapa Selayaknya Dihapuskan SajaÂ
Karena dipaksa tradisi?
Jika demikian, mengapa kerabat atau keluarga mereka tidak "diancam" saja menggunakan undang-undang yang sudah ada?Â
Bukankah negara bisa bersifat "memaksa" jika memang ada urgensinya?Â