Mohon tunggu...
Kazena Krista
Kazena Krista Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Photographer, Media Freelancer

Best in Opinion Nominee of Kompasiana Awards 2021 dan 2024 | Peduli menyoal isu-isu terkini terutama sosial-budaya dan gender | Verba Volant Scripta Manent | Kerja sama: kazena.krista@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kontrasepsi yang Kontroversi

7 Agustus 2024   06:20 Diperbarui: 7 Agustus 2024   17:12 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salinan Pasal 103 PP Nomor 28 2024 (Sumber Website Kementerian Kesehatan) 

Polemik kontrasepsi yang menuai kontroversi ini mendapat sorotan di masyarakat lantaran dimaknai sebagai LEGITIMASI pemerintah akan budaya pergaulan bebas di kalangan remaja—khususnya ditujukan bagi yang masih duduk di bangku usia sekolah. 

Alasannya sederhana nan klasik, pergaulan semacam itu (seks bebas) bukan budaya Indonesia dan bertentangan pula dengan norma agama.

Jika saya ditanya, saya lebih mengedepankan BAHAYA (seks bebas) setelahnya dibandingkan ikut mendebat MORALITAS mengapa itu tidak boleh dilakukan. 

Semua orang tahu bahwa seks bebas itu dilarang karena dianggap melanggar norma agama dan norma di masyarakat. Tapi, tak semua tahu bahaya apa yang mengintai dari perbuatan tersebut. 

Kembali ke poin yang menimbulkan syak (wasangka), sebenarnya siapa yang menjadi sasaran "tembak" pemerintah menyoal kontrasepsi tersebut?;

dan setelah bikin gaduh, pemerintah pun menjawab—dan berdalih—jika turunan terakhir ayat 4 itu ditujukan untuk mereka (remaja/anak) yang sudah terikat pernikahan dini (pernikahan anak?) yang bertujuan untuk mencegah kehamilan di usia rentan (baca: jika mengacu untuk kebaikan ibu adalah sebelum 19 tahun) demi menekan angka kematian ibu dan mencegah stunting. 

Baca juga: Cegah Stunting: Praktikkan Diet Gula pada Anak Balita 

Saya langsung berpikir, jika memang ditujukan untuk mereka yang sudah menikah dini, maka butir terakhir itu (butir e) SEHARUSNYA tidak dimasukkan dalam pasal 103 tersebut—seharusnya ia dimuat di pasal yang berbeda.

Karena jika ia telah dimuat di pasal yang berbeda, maka kegaduhan ini seharusnya tidak perlu ada.

***

Klarifikasi pemerintah yang berdalih penyediaan alat kontrasepsi ditujukan untuk remaja yang sudah terikat pernikahan (meski di bawah umur) rasa-rasanya lebih menggelikan lagi bagi saya.

Bukan apa-apa, karena bisa saja pernikahan di usia dini terjadi karena mungkin mereka sudah terlanjur mempraktikkan pergaulan bebas tadi;

atau mengikuti tradisi adat istiadat dari budaya mereka (kita tahu bersama, di beberapa daerah pernikahan anak di usia dini masih kerap terjadi). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun