Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Refleksi Kinerja Tahun 2020: Peran Kemendagri Sukseskan Pilkada

5 Januari 2021   12:39 Diperbarui: 5 Januari 2021   12:45 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Usulan terakhir adalah kepada para Paslon dan Timses untuk membuat bahan sosialisasi kampanye berupa alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, face shield, dan hand sanitizer. Selain bermanfaat untuk menekan penularan Covid-19, ekonomi kerakyatan juga turut digerakkan karena pembuatannya diorder dari UMKM.

Kemendagri juga menjadi motor penggerak sosialisasi kepada pemerintah daerah, petugas, dan pemilih terkait kebijakan Pilkada Serentak dengan mengedepankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, Kemendagri juga telah melakukan dukungan regulasi terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19, dengan menerbitkan:

a) SE Mendagri No.270/2931/SJ tanggal 21 April 2020.

b) SE Mendagri No.440/3850/SJ tanggal 2 Juli 2020.

c) SE Mendagri No.900/3485/SJ tanggal 12 Juni 2020.

Peran lain Kemendagri ialah melakukan dukungan untuk menggelar Binwas Pilkada 2020 dengan istilah Sapta Safety Net (SSN).

Kemendagri juga telah mendorong Satpol PP seluruh Indonesia dalam penegakan hukum pendisiplinan masyarakat untuk melaksanakan
protokol kesehatan dan melaporkan secara terintegrasi.

Selain itu, Kemendagri juga telah membentuk Posko Satpol PP khusus 270 Daerah Pilkada Tahun 2020, untuk melakukan koordinasi dan sinergitas dalam melaporkan kejadian-kejadian terhadap hal-hal yang dilarang pada tahapan kampanye.

1) Diterbitkanya Permendagri No.41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No.54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peran Kememdagri lainnya yaitu menyusun pedoman panduan tugas Satlinmas
yang ditugaskan sebagai petugas keteriban di TPS
dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan juga pembetukan desk Pilkada di seluruh daerah penyelenggara Pilkada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun