Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Refleksi Kinerja Tahun 2020: Peran Kemendagri Sukseskan Pilkada

5 Januari 2021   12:39 Diperbarui: 5 Januari 2021   12:45 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita ketahui bersama, penundaan Pilkada 2020 yang awalnya berlangsung tanggal 9 September 2020 yang pada akhirnya sesuai kesepakatan bersama Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu, akhirnya membuat Pemerintah menginisiasi terbitnya Perppu No.2 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No.6 Tahun 2020.

Peraturan dimaksud telah disosialisasikan kepada 270 daerah penyelenggara Pilkada
(9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota) antara lain melalui asosiasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan media publik lainnya.

Kemudian, terkait persiapan dan Pelaksanaan Pilkada Serentak aman Covid-19, Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk Pendanaan Pelaksanaan Pilkada Serentak.

Kemendagri juga telah berupaya meningkatkan koordinasi dan konsolidasi baik secara langsung maupun virtual dengan berbagai stakeholders
untuk mewujudkan Pilkada aman, sehat dan demokratis di masa pandemi.

Selain itu, Kemendagri juga telah mendorong dan memberikan masukan kepada KPU agar menyesuaikan pelaksanaan tahapan pilkada dengan protokol kesehatan pada masa Pandemi Covid-19, sehingga diterbitkannya
PKPU No.13 Tahun 2020.

Beberapa masukan Kemendagri kepada KPU dan DPR RI dalam merumuskan Peraturan KPU terkait pelaksanaan Pilkada 2020 diantaranya: pelarangan konser saat Rapat Umum atau Rapat Umum hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang dalam sebuah ruangan maupun secara virtual.

Kemudian, Kemendagri juga mengusulkan dalam PKPU untuk mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta.

Usulan kongkrit Kemendagri lainnya yaitu pembatasan kegiatan lain dalam kampanye berupa rapat umum, kegiatan budaya, olahraga, perlombaan, sosial, peringatan ulang tahun partai politik.

Termasuk soal rapat umum yang membatasi jumlah peserta hadir sebanyak 100 orang.

Usulan berikutnya adalah soal pelaksanaan kampanye, yakni agar penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, serta pihak yang terlibat kampanye wajib melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.

Selanjutnya adalah usulan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon agar memasukan materi gagasan penanganan pandemi Covid-19. Termasuk dampak sosial ekonominya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun