Mohon tunggu...
Katanka Pramudya
Katanka Pramudya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kasus Hukum Ekonomi Syariah: Kasus Papua Kejari Biak Usut Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Bank Pelat Merah Rp 942 Juta

3 Oktober 2024   08:21 Diperbarui: 3 Oktober 2024   08:21 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence

A. Positivisme Hukum Berdasarkan kasus  perspektif positivisme hukum, kasus ini akan dianalisis secara teknis-formal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MIA sebagai terduga pelaku dipandang telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan serta peraturan OJK mengenai fungsi CS bank. Apabila terbukti bersalah, MIA dapat dikenakan Pasal 378 dan 381 KUHP tentang penggelapan dan penyalahgunaan wewenang. Positivisme hukum cenderung memberikan solusi secara pasti berdasarkan ketentuan formal saja tanpa mempertimbangkan unsur-unsur lain.

B. Sociological Jurisprudence Kasus ini perlu dikaitkan dengan dampak sosial ekonominya. Perbuatan MIA telah merugikan lebih dari 250 nasabah dengan total kerugian ratusan juta rupiah. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mengganggu stabilitas sistem keuangan syariah secara makro. Oleh karena itu, putusan harus memberikan efek jera agar tujuan hukum luntuk kesejahteraan umat dapat tercapai. Faktor sosial ekonomi perlu dipertimbangkan dalam menentukan sanksi guna mencegah tindakan serupa di masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun