Mohon tunggu...
Katanka Pramudya
Katanka Pramudya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kasus Hukum Ekonomi Syariah: Kasus Papua Kejari Biak Usut Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Bank Pelat Merah Rp 942 Juta

3 Oktober 2024   08:21 Diperbarui: 3 Oktober 2024   08:21 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

4. Terakhir, keadilan dan sanksi atas pelanggaran menjadi penting dalam menegakkan prinsip-prinsip syariah, memastikan bahwa tindakan hukum yang diambil sejalan dengan etika dan moral ekonomi syariah.

Norma-Norma Hukum Terkait Kasus

1. Yuridis Empiris

Yuridis empiris terlihat dari praktik nyata di lapangan, di mana MIA diduga melakukan tindakan ilegal dengan menerbitkan kembali kartu debit dan memindahkan saldo tanpa sepengetahuan nasabah, yang berakibat pada kerugian signifikan bagi 264 nasabah. Penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Biak menunjukkan upaya penegakan hukum yang berlandaskan pada fakta dan bukti yang ditemukan selama penyelidikan, serta mencerminkan perlunya integritas dan transparansi dalam lembaga keuangan.

2. Yuridis Normatif 

Yuridis normatif, tindakan yang dilakukan oleh MIA jelas melanggar ketentuan hukum yang mengatur tentang perlindungan nasabah dan larangan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana nasabah, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Aturan-Aturan Hukum Terkait Kasus

- Pasal 7 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008,  tentang Perbankan Syariah yang mengatur bahwa bank syariah wajib menjalankan operasionalnya berdasarkan prinsip syariah, termasuk kejujuran dan amanah dalam transaksi.

- Prinsip keadilan yang termasuk dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak nasabah dan larangan praktik penipuan. 

- Larangan riba dalam ekonomi syariah, yang melarang keuntungan yang diperoleh dari praktik tidak adil atau eksploitasi.

- Peraturan OJK tentang perlindungan konsumen, yang mengharuskan lembaga keuangan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah, juga menjadi penting untuk diacu dalam menegakkan hukum dalam kasus ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun