Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence
A. Positivisme Hukum Berdasarkan kasus  perspektif positivisme hukum, kasus ini akan dianalisis secara teknis-formal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MIA sebagai terduga pelaku dipandang telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan serta peraturan OJK mengenai fungsi CS bank. Apabila terbukti bersalah, MIA dapat dikenakan Pasal 378 dan 381 KUHP tentang penggelapan dan penyalahgunaan wewenang. Positivisme hukum cenderung memberikan solusi secara pasti berdasarkan ketentuan formal saja tanpa mempertimbangkan unsur-unsur lain.
B. Sociological Jurisprudence Kasus ini perlu dikaitkan dengan dampak sosial ekonominya. Perbuatan MIA telah merugikan lebih dari 250 nasabah dengan total kerugian ratusan juta rupiah. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mengganggu stabilitas sistem keuangan syariah secara makro. Oleh karena itu, putusan harus memberikan efek jera agar tujuan hukum luntuk kesejahteraan umat dapat tercapai. Faktor sosial ekonomi perlu dipertimbangkan dalam menentukan sanksi guna mencegah tindakan serupa di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H