Mohon tunggu...
dinda arifha
dinda arifha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Digital Creator

Semoga tulisanku bermanfaat untuk mu, untuk ku, dan untuk kita semua.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU TPKS Sah!

15 April 2022   12:30 Diperbarui: 15 April 2022   12:31 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9. Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.

Selain tindak pidana yang telah disebutkan diatas, dalam UU TPKS juga mengatur beberapa hak korban yaitu hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan.

Adapun Hak perlindungan bagi korban sebagaimana terdapat dalam pasal 42 (1), yaitu:

1. Perlindungan dari acaman/kekerasan pelaku dan pihak lainnya.

2. Kerahasiaan identitas.

3. Perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban.

4. Perlindungan dari kehilangan pekerjaan/pendidikan/akses politik.

5. Perlindungan dari tuntutan pidana/ gugatan perdata atas pelaporan kasus.

Semoga dengan telah disahkannya UU TPKS ini menjadi langkah awal perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Mari kita semua kawal implementasi UU TPKS agar dapat berjalan baik dan mengayomi korban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun