SALATIGA, Setelah bertahun-tahun, akhirnya pada Selasa, 12 April 2022 RUU TPKS telah di sahkan menjadi UU TPKS.
Ini merupakan jembatan awal pemenuhan keadilan bagi korban-korban kekerasan seksual yang sebelumnya hampir tidak pernah berpihak pada korban. Dengan disahkan UU TPKS diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar ikut mengkawal implementasi UU TPKS ini.
Dalam UU TPKS mengatur 9 tindak pidana kekerasan seksual yang baru diatur secara parsial, di antaranya:
1. Tindak Pidana Pelecehan Seksual Non-Fisik.
2. Pelecehan Seksual Fisik.
3. Pemaksaan Kontrasepsi.
4. Pemaksaan Sterilisasi.
5. Pemaksaan perkawinan.
6. Penyiksaan Seksual.
7. Eksploitasi Seksual.
8. Perbudakan Seksual.