Mohon tunggu...
dinda arifha
dinda arifha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Digital Creator

Semoga tulisanku bermanfaat untuk mu, untuk ku, dan untuk kita semua.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU TPKS Sah!

15 April 2022   12:30 Diperbarui: 15 April 2022   12:31 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SALATIGA, Setelah bertahun-tahun, akhirnya pada Selasa, 12 April 2022 RUU TPKS telah di sahkan menjadi UU TPKS.

Ini merupakan jembatan awal pemenuhan keadilan bagi korban-korban kekerasan seksual yang sebelumnya hampir tidak pernah berpihak pada korban. Dengan disahkan UU TPKS diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar ikut mengkawal implementasi UU TPKS ini.

Dalam UU TPKS mengatur 9 tindak pidana kekerasan seksual yang baru diatur secara parsial, di antaranya:

1. Tindak Pidana Pelecehan Seksual Non-Fisik.

2. Pelecehan Seksual Fisik.

3. Pemaksaan Kontrasepsi.

4. Pemaksaan Sterilisasi.

5. Pemaksaan perkawinan.

6. Penyiksaan Seksual.

7. Eksploitasi Seksual.

8. Perbudakan Seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun