9. Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.
Selain tindak pidana yang telah disebutkan diatas, dalam UU TPKS juga mengatur beberapa hak korban yaitu hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan.
Adapun Hak perlindungan bagi korban sebagaimana terdapat dalam pasal 42 (1), yaitu:
1. Perlindungan dari acaman/kekerasan pelaku dan pihak lainnya.
2. Kerahasiaan identitas.
3. Perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban.
4. Perlindungan dari kehilangan pekerjaan/pendidikan/akses politik.
5. Perlindungan dari tuntutan pidana/ gugatan perdata atas pelaporan kasus.
Semoga dengan telah disahkannya UU TPKS ini menjadi langkah awal perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Mari kita semua kawal implementasi UU TPKS agar dapat berjalan baik dan mengayomi korban.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H