4. Â Â Â Menurunnya kualitas air dan berkembangnya bakteri berbahaya
5. Â Â Â Memicu kontaminasi air dan polusi bau
6. Â Â Â Mengganggu ekosistem dan mengancam biota laut
Selain masalah-masalah di atas, secara prosedural maupun substansial proses perizinan  reklamasi oleh Pemerintah DKI Jakarta juga sarat akan kejanggalan. Bahkan, dalam proyek terkait sudah terbukti adanya unsur korupsi yang menjerat pemegang kebijakan maupun pengembang.
Memperhatikan hal-hal tersebut, BEM FMIPA UI 2016 menyatakan sikap kami:
1. Â Â Â Menolak reklamasi Teluk Jakarta karena berdasarkan kajian keilmuan kami, proyek tersebut terbukti lebih banyak menimbulkan kerugian bagi lingkungan
2. Â Â Â Mendukung gerakan-gerakan berbagai unsur (mahasiswa, masyarakat, maupun LSM) menolak reklamasi Teluk Jakarta
3. Â Â Â Menuntut KPK untuk mengusut kasus korupsi yang berkaitan dengan reklamasi Teluk Jakarta dengan tegas tanpa pandang bulu
Pembangunan DKI Jakarta supaya menjadi lebih tertata dan indah jelas diperlukan. Namun, bukan berarti pembangunan tersebut dilakukan dengan mengabaikan aspek-aspek lingkungan dan keseimbangan alam. Selain itu sudah seharusnya pembangunan ibukota dilakukan demi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat, bukannya demi keuntungan elit semata. Jakarta milik seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya punya orang kaya.***
Kajian ini disusun oleh:
Vyan Tashwirul Afkar – FMIPA 2014