Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FEB UGM
KASTRAT BEM FEB UGM Mohon Tunggu... Penulis - Kabinet Harmoni Karya

Akun Resmi Departemen Kajian dan Riset Strategis BEM FEB UGM

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengawal Kebijakan Sistem Zonasi di Tengah Ketimpangan Kualitas Pendidikan Nasional

19 Agustus 2019   18:40 Diperbarui: 19 Agustus 2019   18:54 991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk membantu penjabaran kesimpulan di atas, penulis mendikotomikan antara sekolah yang efektif dan sekolah unggul, yang mana sekolah efektif tidak selalu memiliki fasilitas dan kualitas pembelajaran yang tinggi,tetapi tetap dapat menghasilkan lulusan berkualitas, dan sekolah unggulan yang memang unggul di segala hal, dari peserta didik dan sekolah itu sendiri (Rivai, 2014). 

Meskipun sekolah unggulan tidak selalu efektif dalam memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya, keunggulan yang dimiliki sekolah unggulan membuatnya memiliki kesempatan yang lebih baik untuk menjadi sekolah dengan predikat "favorit". 

Maka dari itu, menghilangkan label "favorit" dari sekolah-sekolah yang efektif dan/atau unggulan perlu diikuti dengan adanya suatu tolok ukur mutu pendidikan yang dapat dijadikan acuan dalam upaya pemerataan kualitas pendidikan.

Implikasi Kebijakan

Teori human capital yang dikemukakan dalam beberapa studi oleh Becker (1993), Schultz (1961), Mincer (1974) menyatakan bahwa investasi di sektor pendidikan merupakan sebuah keputusan publik dan privat bagi pemerintah dan masyarakat. Sebagai suatu keputusan publik, investasi pada sektor pendidikan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan produktivitas, stabilitas sosial, dan gaya hidup yang lebih sehat. 

Di sisi lain, sebagai suatu keputusan privat, imbal hasil yang didapat dari investasi di pendidikan adalah peningkatan pendapatan, berkurangnya waktu pengangguran, dan prospek transisi karir yang lebih cepat (Wahrenburg & Weidi, 2007). 

Di Indonesia, besaran anggaran pendidikan terhadap APBN adalah 20 % dari total APBN, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4 dan UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 Pasal 49 Ayat 1. 

Sebagai bentuk investasi di pendidikan nasional, akuntabilitas penggunaan dana merupakan hal yang penting mengingat sebagian besar penerimaan negara berasal dari pajak yang menempatkan masyarakat pembayar pajak sebagai salah satu pemangku kepentingan. 

Selain itu, dengan adanya penerapan sistem zonasi, alokasi dana yang berkeadilan sangat krusial dalam upaya mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan.

Alokasi dana yang berkeadilan, terutama di daerah yang terklasifikasi sebagai 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) sangat berperan penting terhadap pemerataan kualitas pendidikan. 

Angka Partisipasi Sekolah dan Angka Kesiapan Sekolah yang rendah menyebabkan inefisiensi dalam operasional sekolah di daerah-daerah tersebut, mengingat biaya tetap yang akan terus muncul seperti gaji guru dan karyawan, dan perawatan sekolah, tidak peduli berapa jumlah peserta didik yang ada (OECD, 2017). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun