Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FEB UGM
KASTRAT BEM FEB UGM Mohon Tunggu... Penulis - Kabinet Harmoni Karya

Akun Resmi Departemen Kajian dan Riset Strategis BEM FEB UGM

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengawal Kebijakan Sistem Zonasi di Tengah Ketimpangan Kualitas Pendidikan Nasional

19 Agustus 2019   18:40 Diperbarui: 19 Agustus 2019   18:54 991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Tujuan utama kebijakan sistem PPDB berdasarkan zonasi menurut Pasal 2 Permendikbud No.14 tahun 2018 adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa sistem zonasi diberlakukan sebagai upaya untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. 

Dengan memberlakukan kriteria penerimaan berdasarkan jarak antara lokasi tempat tinggal calon peserta didik dan lokasi sekolah, sistem zonasi diharapkan mampu menghilangkan ketimpangan kualitas pendidikan melalui penghapusan status sekolah negeri favorit dan meningkatkan kualitas sekolah di tiap zona yang sudah ditentukan. 

Dalam pelaksanaannya, sistem zonasi kerap dihujani ungkapan ketidakpuasan dari orang tua dari calon peserta didik dan juga calon peserta didik tersebut. 

Alasannya, asas meritokrasi yang sudah lama diterapkan melalui seleksi peserta didik berdasarkan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi tidak berlaku dan secara implisit, kebijakan sistem zonasi telah menetralisir usaha dan kerja keras calon peserta didik. 

Selain itu, dengan mempertimbangkan tingkat ketimpangan multidimensional yang berkontribusi terhadap ketimpangan kualitas pendidikan di Indonesia, sistem zonasi dinilai masih prematur dalam pelaksanaannya. Lantas, apa sajakah dampak sistem zonasi dalam usaha pemerataan kualitas sekolah? Apa sajakah implikasi dari kebijakan tersebut terhadap pembangunan manusia di Indonesia?

Ketimpangan Kualitas Pendidikan : A Multidimension of Madness

Ketimpangan kualitas pendidikan dapat dijelaskan melalui hubungan sebab-akibat antara faktor-faktor sosial dan ekonomi yang terdapat pada masyarakat terhadap hasil akhir dari pendidikan. 

Muttaqin (2018) dalam studinya mengemukakan bahwa ketimpangan kualitas dan akses pendidikan bersumber dari perbedaan karakteristik di setiap tingkat masyarakat dan juga dari variasi sumber daya yang diklasifikasikan menjadi lima jenis, yaitu ekonomi, manusia, sosial, politik, dan infrastruktur. 

Dalam sebuah studi yang dilakukan Hanushek (2007) yang menginvestigasi hubungan antara pencapaian pembelajaran dan faktor-faktor input seperti kualitas dan sumber daya sekolah, karakteristik lingkungan keluarga dan pertemanan, dan status sosial-ekonomi menemukan bahwa meskipun terdapat indikasi inefisiensi dalam pendidikan yang mengakibatkan tidak maksimalnya pencapaian pembelajaran, tidak ditemukan kausalitas yang jelas antara input dan output dalam pendidikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun