Sebagai contoh, meskipun status sosial-ekonomi peserta didik dapat memberikan kemudahan akses terhadap pendidikan, tanpa adanya kurikulum, kompetensi guru yang baik, dan penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai, hasil akhir pendidikan masih belum dapat dikatakan sudah baik.
Kompleksitas permasalahan ketimpangan kualitas pendidikan di Indonesia perlu dilihat dari berbagai sudut pandang. Dengan kebijakan sistem zonasi yang diberlakukan sekarang, upaya pemerataan kualitas pendidikan baru sebatas pada distribusi peserta didik dan dengan upaya peningkatan kompetensi dan fasilitas sekolah yang masih minim.Â
Rilis data dari BPS (2018) menunjukkan bahwa sejak kebijakan sistem zonasi pada PPDB di tahun 2017, masih terdapat beberapa ketimpangan yang cukup signifikan di beberapa kategori, terutama berdasarkan lokasi (perkotaan/pedesaan), status ekonomi, dan disabilitas.Â
Hingga tahun ajaran 2017/2018, Angka Partisipasi Sekolah (APS) berdasarkan karakteristik demografi menunjukkan angka 99,22 persen pada kelompok usia 7-12 tahun. Akan tetapi, terdapat penurunan partisipasi sekolah seiring dengan meningkatnya kelompok umur.Â
Patut diperhatikan bahwa terdapat selisih yang cukup signifikan pada kelompok umur 16-18 tahun antara APS di perkotaan dengan APS sebesar 76,05 persen dan di perdesaan sebesar 67,16 persen. Selanjutnya, pada status disabilitas, selisih yang cukup signifikan mulai dijumpai pada kelompok usia 13-15 tahun, dengan APS non-disabilitas sebesar 95,58 persen dan APS disabilitas sebesar 69,38 persen.Â
Meskipun terdapat peningkatan APS secara agregat dari tahun 2017, dari penjabaran singkat di atas dapat disimpulkan bahwa peningkatan partisipasi sekolah masih belum diikuti dengan peningkatan kualitas sekolah dan sarana-prasarana pembelajaran pada kelompok demografi berdasarkan tempat tinggal dan status disabilitas.Â
 Dalam fasilitas dan sarana-prasarana pembelajaran, dapat ditemukan hal-hal yang patut menjadi perhatian pemerintah. Pada setiap jenjang pendidikan, kondisi ruang kelas dengan predikat "baik" masih di bawah 50 persen.Â
Secara umum, persentase sekolah swasta dengan kelas dalam kondisi baik lebih besar dibandingkan sekolah negeri pada hampir seluruh jenjang pendidikan.Â
Kemudian, rasio rombongan belajar (rombel) per kelas secara umum telah mencapai nilai 1, kecuali pada jenjang SD dengan rasio sebesar 1.04, dan SMK sebesar 1.09.Â
Namun, sebagai bentuk pendekatan konservatif, rasio rombel per kelas dengan nilai 1 atau mendekati 1 masih diikuti dengan kondisi kelas secara keseluruhan yang lebih dari setengahnya dalam kondisi rusak ringan/sedang dan rusak berat.Â
Kualitas tenaga pendidik merupakan salah satu input yang menentukan hasil akhir pembelajaran siswa dan juga kualitas pendidikan suatu bangsa.Â