Aksioma dalam praktik bernegara? Yang tak hanya menjadi ironi Rempang, paling terkini; namun dirasai menjadi tragedi, di lini masa pekan-pekan nanti. Lalu kita hendak menikmati pertunjukan klasik model apa lagi, tarung antara swara hati pro rakyat versus godaan "hujan" investasi yang diklaim memikat?
KRONOLOGI KASUS REMPANG
1. Pengembangan Pulau Rempang (2004-2008):
- Pada tahun 2004, Surat DPRD Kota Batam tanggal 17 Mei membuka peluang investasi ke Kawasan Pulau Rempang, disetujui oleh berbagai fraksi di DPRD Batam.
PT Makmur Elok Graha (MEG), yang merupakan anak perusahaan Grup Artha Graha milik Tommy Winata, terpilih untuk mengelola dan mengembangkan Kawasan Rempang.
2. Kendala dan Penyelidikan (2007-2008):
- Pada 2007, proyek tersebut mengalami kendala karena aduan masyarakat yang mengklaim kerugian negara dalam kerjasama dengan MEG.
- Tommy Winata diperiksa oleh Mabes Polri terkait masalah ini pada tahun 2008.
- Proyek tidak terwujud karena masalah pembebasan lahan dan ketidakjelasan pelaksanaan kerja sama.
3. Pengembangan Kembali (2023):
Pada Juli 2023, pemerintah menandatangani nota kesepahaman dengan Xinyi Group, perusahaan asal China, untuk mengembangkan Pulau Rempang.
Xinyi Group berencana menginvestasikan USD 11,5 miliar dalam pembangunan pabrik kaca dan panel surya di Rempang.
4. Protes dan Penolakan Warga (2023):