Masyarakat menolak direlokasi dan menggusur pemukiman mereka.
5. Sosialisasi dan Rencana Ganti Rugi (2023):
Pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak rencana pembangunan.
-
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengunjungi kawasan Rempang untuk membahas rencana pengembangan.
Pemerintah menawarkan relokasi kepada masyarakat terdampak, dengan kavling seluas 500 meter persegi dan rumah tipe 45.
Masyarakat juga akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap tanah dan rumah mereka, serta pembebasan biaya Uang Wajib Tahunan (UWT/UWTO) selama 30 tahun.
KONFLIK YANG TERJADI ANTARA PEMERINTAH DAN WARGAÂ
Pada tanggal 7 September 2023, terjadi bentrokan antara warga yang menentang rencana pembangunan Rempang Eco City dengan aparat gabungan. Warga tersebut menolak proses pengukuran lahan yang sedang dilakukan oleh BP Batam.
Aparat kepolisian melepaskan gas air mata karena kondisi yang dinilai tidak aman. Anak- anak pun menjadi korbannya, Beberapa anak harus dilarikan ke rumah sakit karena dampak gas air mata yang, menurut polisi, terbawa oleh angin. Sejumlah warga mengalami luka dan beberapa orang diangkut ke mobil berjeruji.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Zahwani Pandra Arsyad mengutarakan alasan kepolisian membubarkan sejumlah kelompok warga yang menolak pengukuran melakukan blokade di Jembatan Trans Barelang, "Kenapa dibubarkan? Karena sudah membahayakan petugas dan masyarakat. Dan dampak dari gas air mata itu ada tempat pendidikan sekolah sehingga terdampak hempasan angin itu,"
Belasan kampung menolak digusur, 16 kampung tua menolak untuk direlokasi karena merasa terancam hanya digusur namun tidak diberikan ganti rugi dari BP Batam, saksi warga bernama Khazaini KS mengatakan, pernyataan polisi soal ganti rugi baru klaim sepihak yang diterima dari BP Batam.