penghasilan netto = Rp.74.100.000
Penghasilan kena pajak(PKP) = Penghasilan netto - PTKP K/0Â
PKP = Rp.74.100.000 - Rp.58.500.000 =Â Rp.15.600.000
Total pajak yang harus dibayar = penghasilan kena pajak x tarif pph 5% = Rp.15.600.000 x 5%
Total pajak yang harus dibayar = 780.000/tahun
Total pajak yang harus dibayar =65.000/bulan
Mari jadi wajib pajak yang taat administrasi, maju negaranya dan sejahtera rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!