Mohon tunggu...
Karunia Zebua
Karunia Zebua Mohon Tunggu... Mahasiswa - Staff Finance & Tax

Mahasiswa akuntansi perpajakan di universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

NIK sebagai NPWP pada Orang Pribadi

4 Juli 2022   16:52 Diperbarui: 5 Oktober 2022   09:23 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

penghasilan netto = Rp.74.100.000

Penghasilan kena pajak(PKP) = Penghasilan netto - PTKP K/0 

PKP = Rp.74.100.000 - Rp.58.500.000 =  Rp.15.600.000

Total pajak yang harus dibayar = penghasilan kena pajak x tarif pph 5% = Rp.15.600.000 x 5%

Total pajak yang harus dibayar = 780.000/tahun

Total pajak yang harus dibayar =65.000/bulan

Mari jadi wajib pajak yang taat administrasi, maju negaranya dan sejahtera rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun