*jika sudah menikah (tidak mempunyai tanggungan) nilai PTKP Rp.58.500.000Â
*jika sudah menikah dan mempunyai anak 1 nilai PTKP Rp.63.000.000
*jika sudah menikah dan mempunyai anak 2 nilai PTKP Rp.67.500.000
*jika sudah menikah dan mempunyai anak 3 nilai PTKP Rp.72.000.000
Pada peraturan UU pph yang dapat ditanggung oleh PTKP hanya berjumlah 3, meskipun memiliki lebih dari 3 anak.
Contoh perhitungan pajak pph 21 tahun 2022:
Boy Zebua bekerja sebagai staff finance and tax pada satu perusahaan yang bergerak dalam bidang retail, dengan memperoleh penghasilan setiap bulannya Rp.6.500.000. Dengan status menikah dan tanpa tanggungan dan sudah memiliki NPWP.
gaji Rp.6.500.000 x 12 bulan = Rp.78.000.000/tahun
dikurang :
biaya jabatan = Rp.3.900.000/tahun
penghasilan netto = gaji - biaya jabatanÂ