Mohon tunggu...
Karunia Zebua
Karunia Zebua Mohon Tunggu... Mahasiswa - Staff Finance & Tax

Mahasiswa akuntansi perpajakan di universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

NIK sebagai NPWP pada Orang Pribadi

4 Juli 2022   16:52 Diperbarui: 5 Oktober 2022   09:23 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak orang bertanya-tanya apa fungsi dan tujuan dari peraturan baru MENTERI KEUANGAN tentang NIK yang dijadikan sebagai NPWP wajib pajak dan apakah semua orang yang mempunyai NIK wajib membayar pajak? mari simak penjelasannya dibawah ini:

Pemakaian NIK (nomor induk kependudukan) sebagai NPWP  (nomor pokok wajib pajak)  tidak  membuat semua orang harus membayar pajak, tujuan pemakaian NIK sebagai NPWP adalah  mempermudah proses administrasi perpajakan dan memungkinkan warga negara tidak perlu lagi melakukan pembuatan NPWP lagi ketika resmi menjadi WP (wajib pajak).

Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan apapila WP dalam kurun waktu 1 tahun memperoleh penghasilan diatas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau orang pribadi yang merupakan pengusaha yang mempunyai peredahan bruto diatas Rp.500.000.000 dalam kurun 1 tahun.

-tarif pajak PKP (penghasilan kena pajak) :

*Rp.0 - Rp.60 juta tarif pph 5%

*diatas Rp.60 juta - Rp.250 juta tarif pph 15%

*diatas Rp.250 juta - Rp.500 juta tarif pph 25%

*diatas Rp.500 juta - Rp. 5 miliar tarif pph 30%

*diatas Rp. 5 miliar ke atas, tarif pajaknya 35%

-tarif PTKP (penghasilan tidak kena pajak):

*jika masih sendiri (belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan) nilai PTKP Rp.54.000.000

*jika sudah menikah (tidak mempunyai tanggungan) nilai PTKP Rp.58.500.000 

*jika sudah menikah dan mempunyai anak 1 nilai PTKP Rp.63.000.000

*jika sudah menikah dan mempunyai anak 2 nilai PTKP Rp.67.500.000

*jika sudah menikah dan mempunyai anak 3 nilai PTKP Rp.72.000.000

Pada peraturan UU pph yang dapat ditanggung oleh PTKP hanya berjumlah 3, meskipun memiliki lebih dari 3 anak.

Contoh perhitungan pajak pph 21 tahun 2022:

Boy Zebua bekerja sebagai staff finance and tax pada satu perusahaan yang bergerak dalam bidang retail, dengan memperoleh penghasilan setiap bulannya Rp.6.500.000. Dengan status menikah dan tanpa tanggungan dan sudah memiliki NPWP.

gaji Rp.6.500.000 x 12 bulan = Rp.78.000.000/tahun

dikurang :

biaya jabatan = Rp.3.900.000/tahun

penghasilan netto = gaji - biaya jabatan 

penghasilan netto = Rp.74.100.000

Penghasilan kena pajak(PKP) = Penghasilan netto - PTKP K/0 

PKP = Rp.74.100.000 - Rp.58.500.000 =  Rp.15.600.000

Total pajak yang harus dibayar = penghasilan kena pajak x tarif pph 5% = Rp.15.600.000 x 5%

Total pajak yang harus dibayar = 780.000/tahun

Total pajak yang harus dibayar =65.000/bulan

Mari jadi wajib pajak yang taat administrasi, maju negaranya dan sejahtera rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun