Mohon tunggu...
KARTINI
KARTINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA - EKONOMI SYARI'AH

(الله سبحانه وتعالى) (اللهم صل على سيدنا محمد و على ال سيدنا محمد) (Q.S Adz-Dzāriyāt [ 51 ] : 56)

Selanjutnya

Tutup

Financial

DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia)

13 Desember 2023   20:00 Diperbarui: 24 Desember 2023   14:41 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

11. Draft fatwa final akan diagendakan dalam rapat pleno DSN-MUI. Berurusan dengan BPH DSN-MUI dan output nya adalah dokumen draft fatwa final.

12. Melakukan rapat pleno DSN-MUI yang tujuannya untuk membahas dan mengesahkan draft fatwa. Berurusan dengan ketua dan sekretaris DSN-MUI. Outputnya adalah undangan rapat.

13. Melakukan pengesahan draft fatwa. Jika belum disahkan, maka akan dikembalikan ke BPH DSN-MUI.

14. Adanya hasil draft fatwa dari rapat pleno DSN-MUI. Berurusan dengan ketua dan sekretaris DSN-MUI. Outputnya adalah dokumen draft fatwa hasil pleno.

15. Melakukan proses penyempurnaan terhadap redaksi fatwa yang dilakukan oleh tim BPH. Berurusan dengan tim BPH DSN-MUI dan output nya adalah dokumen draft fatwa hasil pleno.

16. Melakukan penandatanganan draft fatwa hasil pleno DSN-MUI oleh pimpinan DSN-MUI. Berurusan dengan ketua dan sekretaris DSN-MUI. Outputnya adalah dokumen fatwa DSN-MUI.

17. Penyampaian fatwa kepada pemohon oleh DSN-MUI. Berurusan dengan ketua dan sekretaris DSN-MUI. Outputnya adalah surat pengantar dan dokumen fatwa.

18. Terakhir, adanya sosialisasi dan publikasi fatwa yang dilakukan oleh DSN-MUI. Berurusan dengan ketua dan sekretaris DSN-MUI.

* Salah satu contoh fatwa DSN-MUI:

Fatwa tentang rahn(gadai) 

Sumber: dsnmui.or.id
Sumber: dsnmui.or.id

Sumber: dsnmui.or.id
Sumber: dsnmui.or.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun