9. LKS dan LPS lainnya yang membutuhkan sertifikat kesesuaian syariah akan diterbitkan oleh DSN-MUI. Dalam hal ini, DSN-MUI bertugas untuk menerbitkan sertifikat kesesuaian syariah.
10. LKS, LBS, dan LPS lainnya memiliki kesempatan untuk mengikuti program sertifikat keahlian yang diselenggarakan oleh DSN-MUI. Dalam hal ini, DSN-MUI bertugas untuk menyelenggarakan program sertifikat keahlian tersebut.
11. Untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang literasi ekonomi syariah pada umumnya dan literasi keuangan juga bisnis pada khususnya. Maka diadakan edukasi dan sosialisasi oleh DSN MUI. Dalam hal ini, DSN-MUI bertugas untuk memberikan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat.
12. Kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya diterapkan nilai-nilai syariah didalam nya, kemudian ditumbuh kembangkan nilai-nilai tersebut. Dalam hal ini, DSN-MUI bertugas untuk menumbuh kembangkan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian.
* Wewenang DSN-MUI:
1. Menghentikan pemberlakuan fatwa yang terjadi penyimpangan dalam pengaplikasiannya, karena tidak sesuai dengan fatwa yang diterbitkan oleh DSN-MUI. DSN-MUI memiliki wewenang untuk memberikan sangsi berupa peringatan kepada LKS, LPS, dan LBS lainnya. Dalam hal ini, wewenang DSN-MUI adalah memberikan peringatan sekaligus menghentikan pengaplikasian fatwa yang menyimpang yang terjadi di lapangan.
2. Bila peringatan tidak diperhatikan, maka DSN-MUI merekomendasikan untuk mengambil tindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Dalam hal ini, DSN-MUI memiliki wewenang untuk merekomendasikan pada pihak yang berwenang untuk menanganinya.
3. LKS, LBS, dan LPS lainnya apabila melakukan pelanggaran maka sertifikat syariah akan dibekukan/dibatalkan. Dalam hal ini, DSN-MUI memiliki wewenang untuk bersikap tegas pada LKS, LBS, dan LPS lainnya yang melakukan pelanggaran dengan adanya pembekuan/pembatalan sertifikat syariah.
4. Usul penggantian/pemberhentian DPS oleh LKS, LBS dan LPS lainnya akan disetujui atau ditolak oleh DSN-MUI. Dalam hal ini, DSN-MUI memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak permohonan/usul tersebut.
5. Dalam menumbuh kembangkan usaha bidang keuangan, bisnis dan ekonomi syariah. DSN-MUI merekomendasikan nya kepada pihak terkait yang sesuai dengan bidangnya. Dalam hal ini, DSN-MUI memiliki wewenang untuk merekomendasikan kepada pihak yang terkait perihal usaha tertentu yang perlu ditumbuh kembangan.
6. Dalam menumbuh kembangkan usaha bidang keuangan, bisnis dan ekonomi syariah. DSN-MUI melakukan kerjasama dengan pihak terkait, baik dalam negeri maupun luar negeri. Dalam hal ini, DSN- MUI memiliki wewenang untuk menjalin kerjasama.