1 januari 2030, usia pensiun  adalah 61 tahun
1 januari 2033, usia pensiun  adalah 62 tahun
1 januari 2036, usia pensiun  adalah 63 tahun
1 januari 2039, usia pensiun  adalah 64 tahun
1 januari 2042, usia pensiun  adalah 65 tahun
Hal berbeda dengan aparatur sipil negara yang ditetapkan batas usia pensiunnya dalam  :
PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Â
a. pejabat adminsitrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama pejabat fungsional keterampilan , Â 58 tahun;
b.pejabat pimpinantinggi dan pejabat fungsional madya, 60 tahun
c. Pejabat fungsionalahli utama,65 tahun
UU No. 4 Tahun 2015 tentang guru dan dosen, Bagi dosen batas usia pensiun adalah 65 tahun sedangkan guru basa usia pensiun adalah 60 tahun.