Jika dalam teori retributif sanksi pidana tertuju pada perbuatan salah seorang lewat pengenaan penderitaan (agar yang bersangkutan menjadi jera), maka sanksi tindakan terarah pada upaya memberi pertolongan agar dia berubah. Sanksi tindakan bertujuan lebih bersifat mendidikdan berorientasi pada perlindungan masyarakat.(Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, dari Retribusi ke Reformasi, Jakarta: Pradnya Paramita, 1986, hal. 53).
Apakah lansia menjadi tidak dipidana setelah berbuat kejahatan, tentu bukan seperti itu. Mereka tetap dipidana hanya saja diupayakan tidak dipenjara.Dengan pembaruan demikian, tentu memerlukan kesiapan dalam sistem peradilan pidana terhdapa penanganan perkara yang melibatkan lansia sebagaimana proses diversi dalam perkara ADH.Â
Ini memerlukan kesiapan yang matang sedari awal dari semua faktor yang mempengaruhi penegakan hukum mulai dari hukumnya itu sendiri (dalamartian peraturan perundang-undangannya), Penegak hukum, budaya serta masyarakatnya itu sendiri.
Tentu lansia di usia senja sangat membutuhkan rasa bahagia bukan?.Â
Selamat malam minggu Indonesia, tetap bahagia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H