Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keadilan Restoratif bagi Lansia dalam RUU KUHP

24 Maret 2018   23:00 Diperbarui: 25 Maret 2018   06:31 3299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika dalam teori retributif sanksi pidana tertuju pada perbuatan salah seorang lewat pengenaan penderitaan (agar yang bersangkutan menjadi jera), maka sanksi tindakan terarah pada upaya memberi pertolongan agar dia berubah. Sanksi tindakan bertujuan lebih bersifat mendidikdan berorientasi pada perlindungan masyarakat.(Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, dari Retribusi ke Reformasi, Jakarta: Pradnya Paramita, 1986, hal. 53).

Apakah lansia menjadi tidak dipidana setelah berbuat kejahatan, tentu bukan seperti itu. Mereka tetap dipidana hanya saja diupayakan tidak dipenjara.Dengan pembaruan demikian, tentu memerlukan kesiapan dalam sistem peradilan pidana terhdapa penanganan perkara yang melibatkan lansia sebagaimana proses diversi dalam perkara ADH. 

Ini memerlukan kesiapan yang matang sedari awal dari semua faktor yang mempengaruhi penegakan hukum mulai dari hukumnya itu sendiri (dalamartian peraturan perundang-undangannya), Penegak hukum, budaya serta masyarakatnya itu sendiri.

Tentu lansia di usia senja sangat membutuhkan rasa bahagia bukan?. 

Selamat malam minggu Indonesia, tetap bahagia.

kompallogo-5ab675fe16835f506a140992.jpg
kompallogo-5ab675fe16835f506a140992.jpg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun