Mohon tunggu...
Karisma Nabila
Karisma Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa

Pembahasan yang akan di bahas yaitu mengenai hukum perdata islam di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   11:20 Diperbarui: 3 Juni 2024   11:46 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertimbangan hakim adalah proses di mana seorang hakim melakukan evaluasi dan pemikiran sebelum membuat keputusan dan mengumumkannya dalam persidangan.Dalam pertimbangan hakim ini majelis hakim dapat melakukan suatu musyawarah, pertimbangan, serta dapat mengambil sebuah keputusan yang harus diambil bagi kedua belah pihak yang berpekara.  

Dalam kasus perceraian yang disebabkan oleh perpindahan agama (murtad) di Pengadilan Agama Lumajang dengan Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj, hakim mempertimbangkan argumen penggugat dan menentukan apakah argumen tersebut dapat dibuktikan di persidangan.

Dengan adanya perpindahan agama salah satu pasangan hal tersebut menunjukkan bahwa pasangan tersebut telah mengambil jalan keluar dari agama Islam baik melalui niat, perkataan, atau tindakan.Dalam hukum Islam rumah tangga harus dibangun berdasarkan prinsip-prinsip Al-Quran dan hadis Nabi yang ditetapkan oleh Allah SWT. Pada putusan kasus perceraian murtad dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj, dalam kasus tersebut istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya melalui surat gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Lumajang. 

Alasan yang menjadi dasar gugatan tersebut ialahsejak bulan Januari tahun 2021 ketentraman rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai goyah, setelah antara Pemohon dengan Termohon terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya adalah Termohon kembali lagi ke agama semula yaitu agama Hindu (Murtad) dan memaksa Pemohon untuk pindah ke agama hindu.

Kemudian majelis hakim Pengadilan Agama Lumajang memutuskan gugatan perceraian yang diajukan oleh penggugat yaitu istridengan mempertimbangkan beberapa faktor hukum sebagai berikut:

  • PP Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf (f) dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, menyatakan bahwa bukti yang digunakan dalam permohonan telah sesuai dengan alasan perceraian.
  • Sebagaimana diatur di dalam Pasal 171 dan 172 HIR, yang menetapkan bahwa saksi yang memiliki kekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagai saksi
  • Sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 huruf (c) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan, bersama dengan Pasal 113 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam mengenai pekawinan yang dapat diputuskan dengan keputusan pengadilan
  • Berdasarkan bukti yang telah terbukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam, pernikahan tersebut harus dinyatakan batal secara hukum atau diakhiri dengan fasakh.

Putusan hakim Pengadilan Agama Lumajang mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh penggugat berdasarkan alasan bahwa penggugat menganut agama Islam dan tergugat menganut agama Hindu.Kasus ini merupakan contoh perkawinan Islami yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.  

Sehingga putusan majelis hakim ialah memfasakh perkawinannya dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dilakukannya.Dalam kasus ini salah satu pihak dianggap sebagai penyebab berakhir atau terputusnya perkawinan karena salah satu pasangan suami istri telah meninggalkan agama Islam atau dikenal sebagai murtad.Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam.

Implikasi yang ditimbulkan dari Kasus Perceraian Murtad dalam Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj Perceraian yang disebabkan oleh salah satu suami istri yang berpindah agama (murtad) memiliki konsekuensi hukum seperti:

Fasakh, Fasakh adalah salah satu alasan mengapa perkawinan suami istri berakhir, itu adalah pembatalan perjanjian yang melepaskan mereka dari ikatan perkawinan karena telah merusaknya. Fasakh dapat terjadi karena alasan lain yang dapat mencegah perkawinan berlanjut, atau karena cacat dalam perjanjian.

Fasakh sendiri dapat terjadi karena beberapa hal diantaranya:

1. Fasakh yang diakibatkan oleh rusak atau terdapat cacat saat dilangsungkannya akad nikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun