Mohon tunggu...
Karisma Nabila
Karisma Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa

Pembahasan yang akan di bahas yaitu mengenai hukum perdata islam di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   11:20 Diperbarui: 3 Juni 2024   11:46 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB II

Peneliti ini menggunakan penelitian terdahulu, hal ini digunakan untuk membandingkan hal-hal, baik dengan kelebihan maupun kekurangan. Salah satu contoh  Skripsi terdahulu yang dijadikan rujukan penulis, Skripsi dari Dwiky Darmansyah mahasiswa Fakultas Syariah Progam Studi Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember yang di tulis pada tahun 2022 dengan judul "Perceraian Karena Beralih Agama (Murtad) Serta Dampaknya Terhadap Hak Asuh Anak Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam". Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi bagaimana undangundang perkawinan dan Undang-Undang Hak Asasi Anak (KHI) mengatur dan menangani kasus perceraian yang diakibatkan oleh perubahan agama atau kemurtadan salah satu pasangan. 

Penulis menggunakan pendekatan normatif dalam penelitian hukum ini dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian dokumen dan kepustakaan dengan memanfaatkan sumber bahan hukum primer dan sekunder. 

Penelitian ini memiliki fokus pada implikasi hukum yang timbul akibat perceraian yang disebabkan oleh perpindahan agama atau murtad.Selain itu terdapat perbedaan dalam metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini.

Pertimbangan Hakim adalah proses yang dilakukan oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Apabila putusan hakim tidak memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan tidak menguntungkan para pihak yang terlibat maka putusan tersebut dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Dalam membuat keputusan hakim perlu merujuk pada teori dan penelitian yang saling terkait agar dapat mencapai hasil yang optimal dan seimbang.Dalam kasus ini hakim juga berfungsi sebagai aparat penegak hukum, dan keputusan mereka dapat berfungsi sebaga i dasar untuk mencapai keadilan bahkan dalam upaya untuk mencapai keadilan kehakiman.  menurut KUH Perdata pasal 207 perceraian merujuk pada keputusan hakim atas tuntutan salah satu pihak perkawinan berdasarkan alasan yang diatur dalam undang-undang penghapusan perkawinan.

Dasar Hukum Perceraian Para ulama kebanyakan berpendapat bahwasanya talak itu tidak di perbolehkan kecuali adanya alasan yang benar-benar mendesak. Talak sejatinya mendekati kekufuran dimana kekufuran disini dimaksud dengan sesuatu yang merusak, menolak, dan ingkar terhadap nikmat-nikmat yang telah Allah berikan. 

Tetapi diperbolehkan adanya perceraian karena Sebab darurat yang membolehkan perceraian ialah sebab-sebab yang membawa banyaknya kemudhoratan antar keduanya seperti konflik rumah tangga yang terus menerus terjadi, hilangnya rasa cinta antar kedua belah pihak, dan meragukan kebersihan dari segala tingkah laku istrinya.

Sehingga perceraian dapat di katakana kufur terhadap kebaikan Allah apabila tidak ada sebab-sebab seperti yang telah dijelaskan tersebut. Dalam agama Islam Ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi menetapkan prinsip-prinsip hukum dan panduan mengenai perceraian yaitu ; 1) Surat At-Thalaq ayat 1, 2) Surat Al-Baqarah ayat 231, 3) Surat Al-Baqarah ayat 232.

Jika melihat dari sudut pandang keuntungan dan kerugian maka hukum perceraian (talak) terbagi menjadi 4 macam dalam menjatuhkan talak yaitu: 1) Bagi seorang suami yang atas permintaan istri dalam hal seorang suami tidak dapat untuk kewajiban dan hak-haknya sebagai seorang suami maka talak menjadi wajib hukumnya. 2) Suami di haramkan untuk menjatuhkan talak apabila hal tersebut dapat mengakibatkan seorang suami jatuh ke dalam perbuatan yang haram. 3) Talak menjadi mubah apabila terdapat suatu keperluan mengenai hal tersebut seperti karna halnya jeleknya perlakuan dari seorang istri untuk suaminya, suami tidak dapat untuk mencapai tujuan perkawinan dari istri, buruknya prilaku dari istrinya, dan suami menderita mudharat lantaran tingkah laku istrinya tersebut. 4) Talak menjadi sunnah hukumnya apabila seorang istri telah rusak moralnya, melanggar larangan-larangan agama, meninggalkan puasa, meninggalkan sholat, serta berbuat zina.

Penyebab dan Alasan Terjadinya Perceraian 1) Faktor yang pertama yang sering terjadi di kalangan masyarakat yaitu menengaiStatus Sosial Ekonomi. 2) Faktor kedua yang sering terjadi di kalangan masyarakat adalah Usia pada saat melakukan perkawinan. 3) Faktor ketiga yang sering terjadi yaitu Tidak memilki sebuah keturunan. 4) Faktor ke empat yaitu mengenai perceraian yang saat ini sudah di terima dan dimaklumi oleh masyarakat. Dan 5) Faktor yang terakhir yaitu mengenai pasangan keduanya memiiki perbedaan keyakinan.

Pengertian Murtad Secara bahasa murtad memiliki sebuah arti yaitu berbalik arah atau keluar. Lebih jelasnya pemaknaan ini disebutkan seperti pada mulanya.Jadi, pelakunya disebut murtad, yang berarti berbalik arah dan berarti membuang iman atau menjadi kafir dan murtad. Kemudian pengertian dalam hal istilah riddah atau irtidad ialah kembalinya kepada kefakiran dan keluar meninggalkan Islam baik dengan niat, ucapan, ataupun perbuatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun