Mohon tunggu...
Karisma Nabila
Karisma Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa

Pembahasan yang akan di bahas yaitu mengenai hukum perdata islam di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   11:20 Diperbarui: 3 Juni 2024   11:46 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahapan yang di lalui penulis menentukan fokus penelitian yang akan dilakukan, Memilih lokasi penelitian yang akan dilakukan, Melakukan proses pengurusan izin untuk melakukan penelitian di lokasi tersebut, menilai dan menjajaki bagaimana keadaan yang sedang ada di lapangan, mempersiapkan segala perlengkapan penelitian yang akan di butuhkan.

BAB IV PENYAJIAN DATA DAN ANALISIS

Sejarah Terbentuknya Pengadilan Agama Lumajang, Pengadilan Agama Lumajang pertama kali didirikan sebagai hasil dari peningkatan kesadaran masyarakat terhadap syariat Islam.Pengadilan ini merupakan salah satu institusi Islam yang tidak tergolong sebagai lembaga formal, namun diakui oleh pemerintah kolonial Belanda. 

Sulit untuk menentukan kapan pengadilan agama Lumajang berdiri karena tidak ada data yang cukup.Ini menunjukkan bahwa masalah perdata Umat Islam di Lumajang mulai diselesaikan atau diadili pada akhir abad ke-17 atau sekiatar tahun 1760-an. Selain itu ada periode yang diduga terkait dengan perjuangan Pangeran Diponegoro di Jawa Tengah ketika R.K. Abdullah penjabat Penghulu Hord pertamadikuburkan di JogoyudanLumajang. Putranya, R.K. H. Moh. Isa kemudian menjabat sebagai penghulu dan putranya, R.K. Marham menjabat sebagai penghulu.

Penyajian Data dan Analisis, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Lumajang dalam memutus Perceraian Murtad dalam Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj Dalam memutus perceraian murtad diperlukan untuk melihat dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh penggugat terhadap tergugat Seperti penjelasan Hakim Drs. Mohammad HafizhBula, M.H. bahwasanya:

"Dalam memutuskan kasus perceraian yang di sebabkan oleh perpindahan Agama (murtad) ini di perlukan sebuah pertimbangan dalam memutuskannya.Pertimbangan yang dilakukan yaitu dengan melihat alasan-alasan yang diajukan terhadap penggugat, apakah alasan-alasan tersebut dapat untuk di buktikan atau tidak.Apabila alasan-alasan yang diajukan dapat di buktikan dan terbukti murtadnya maka hakim akan mengabulkannya"

Berdasarkan hasil wawancara dapat disimpulkan bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh penggugat menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus perceraian akibat perpindahan agama (murtad). Berdasarkan hasil wawancara dapat disimpulan bahwa kesaksian para saksi juga di perlukan untuk dapat membuktikan alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon.selain kesaksian para saksi terdapat bukti-bukti yang dapat di tunjukan di dalam persidangan. 

Selain itu pertimbangan hakim dalam memberikan alasan untuk menjatuhkan sebuah putusan atau untuk memutuskan perkara perceraian serta memakai dasar hukum apa saja yang dipakai. Adapun beberapa alasan ataupun terjadi karena sebuah alasan hakim untuk menjatuhkan sebuah putusan di dalam perkara perceraian berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 1975 pasal 19 huruf (f) jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf (f).

Dalam Putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj mengenai perceraian murtad diketahui bahwa pemohon berumur 26 tahun dan beragama islam. Sedangkan termohon berusia 25 tahun dan beragama hindu.

Implikasi yang ditimbulkan dari Kasus Perceraian Murtad dalam Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj Dalam putusan perceraian yang diakibatkan oleh murtad akan menimbulkan akibat bagi status pernikahannya. seperti yang Hakim Drs. H. Muhammad Zainuri, M.H. ungkapkan bahwa perceraian yang disebabkan oleh perpindahan agama (murtad) ini ialah perceraian yang masuk ke dalam kategori fasakh.

Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Lumajang dalam memutus Perceraian Murtad dalam Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj Pentingnya memperhatikan pertimbangan hakim dalam menentukan nilai putusan adalah karena hal tersebut melibatkan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat bagi semua pihak.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun