Mohon tunggu...
Karisma Nabila
Karisma Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa

Pembahasan yang akan di bahas yaitu mengenai hukum perdata islam di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   11:20 Diperbarui: 3 Juni 2024   11:46 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut ulama hanafiyyah, murtad juga menyebabkan kekufuran dengan memberanikan diri untuk mengatakan dengan ucapannya. Menurut ulama Malikiyyah jika seorang Muslim dengan niat, perbuatan, atau ucapan berpaling ke kufur itu dianggap sebagai murtad. Namun menurut Salafiiyyah dan Hanabilah murtad adalah ketika seseorang dengan niat baik secara perkataan maupun perbuatan memutuskan atau keluar dari agama Islam.

BAB III

METODE PENELITIAN

Metode merupakan strategi utama di dalam menjawab persoalan-persoalan yang akan di hadapi dengan cara mengumpulkan data-data yang di perlukan. Fokus utama dari penelitian ini adalah mencari pemahaman yang akurat mengenaipengetahuan yang ada di masyarakat. Penulis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif karena, pendekatan deskriptif kualitatif merupakan suatu metode yang dapat memberikan gambaran mendetail mengenai suatu peristiwa atau fenomena yang telah terjadi dengan menggunakan kalimat atau pun kata-katayang kemudian di pilah-pilah sesuai dengan kategorinya masing-masing supaya dapat menghasilkan sebuah kesimpulan selain itu 

Dalam hal ini penulis juga memanfaatkan jenis penelitian lapangan (fieldresearch), yang dimana dalam penelitian tersebut melibatkan pengumpulan data secara langsung dari lapangan.

Lokasi Penelitian Peneliti memutuskan untuk menjalankan penelitian ini di Pengadilan Agama Lumajang yang terletak di alamat Jalan Soekarno Hatta No.11, Sukodono, Biting Dua, Kutorenon, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67352. Pilihan ini dilakukan karena pengadilan tersebut memiliki kasus-kasus perceraian yang melibatkan larangan agama.

Teknik pengumpulan data oleh Peneliti menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Dalam metode wawancara data dikumpulkan melalui interaksi langsung antara individu yang diwawancarai dan pewawancara. Dalam teknik dokumentasi ini dilakukan guna dapat dijadikan sebagai bahan di dalam pengecekan keabsahan data serta dapat menjadi sebuah tambahan informasi atau pun kebenaran dari data yang telah di kumpulkan.

Analisis data melibatkan proses sistematis dalam mencari, mengorganisir, dan menyusun data yang diperoleh dari catatan lapangan, wawancara, dan dokumentasi. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi pola-pola, mengidentifikasi informasi penting, dan mencapai kesimpulan yang dapat dipahami oleh orang lain maupun peneliti itu sendiri.

Reduksi data adalah sebuah proses dalam pengkategorian serta penyederhanaan data. Pada proses ini yaitu upaya dalam pembentukan konsep dan penemuan tema. Hasil dari proses analisis ini berupa pemahaman yang lebih mendalam mengenai data, tema, dan konsep yang terkait baik yang saling bertentangan maupun yang serupa. Proses selanjutnya yaitu penyajian data yang dimana dalam kegiatan ini dilaksanakan untuk mengontruksi data guna mendapatkan sebuah gambaran sosial yang utuh sehingga hal tersebut dapat memudahkan penulis. 

Dalam penelitian kualitatif kesimpulan diharapkan dapat mengungkapkan temuan baru yang sebelumnya tidak diketahui.Temuan tersebut berupa deskripsi atau gambaran yang lebih rinci tentang objek penelitian yang sebelumnya masih ambigu. Dengan demikian peneliti akan menganalisa dengan cara berfikir yang induktif. Hal tersebut akan dilakukan apabila data yang telah di peroleh dengan melalui cara yang telah di jelaskan diatas.

Dalam menguji validitas data peneliti akan menerapkan teknik triangulasi. Triangulasi adalah suatu pendekatan penelitian yang menggunakan data dari sumber yang sama namun dengan teknik pengumpulan data yang berbeda-beda. Teknik ini digunakan secara simultan dalam hal dokumentasi dan wawancara untuk sumber data yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun