Mohon tunggu...
Karisma Nabila
Karisma Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa

Pembahasan yang akan di bahas yaitu mengenai hukum perdata islam di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   11:20 Diperbarui: 3 Juni 2024   11:46 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan demikian, analisis mendalam terhadap studi kasus ini tidak hanya memberikan wawasan tentang faktor-faktor penyebab perceraian akibat perpindahan agama, tetapi juga menggambarkan kompleksitas dalam penyelesaian konflik tersebut. Pemahaman yang lebih baik terhadap dinamika ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan dan penyelesaian konflik perceraian di masa depan.

B. Ada beberapa alasan mengapa memilih untuk meninjau skripsi tersebut:

  • Relevansi Sosial: Isu perceraian yang disebabkan oleh perpindahan agama adalah topik yang relevan secara sosial, karena dapat memberikan wawasan tentang dinamika sosial, agama, dan hukum di masyarakat.
  • Pentingnya Kajian Akademik:Fenomena perpindahan agama dan dampaknya terhadap perceraian perlu dipahami secara mendalam dari sudut pandang akademis. Skripsi ini mungkin memberikan kontribusi dalam memperluas pemahaman tentang topik ini.
  • Konteks Kultural: Skripsi ini dapat memberikan wawasan tentang bagaimana perpindahan agama memengaruhi kehidupan berkeluarga dan dinamika sosial dalam konteks budaya tertentu.
  • Implikasi Hukum: Analisis tentang perceraian yang dipicu oleh perpindahan agama juga dapat memberikan wawasan tentang implikasi hukum terkait dengan perpindahan agama dalam sistem hukum yang berlaku.
  • Kurangnya Penelitian: Topik ini mungkin belum banyak diteliti secara mendalam, sehingga skripsi ini dapat menjadi kontribusi penting dalam penelitian yang lebih luas tentang hubungan antara agama dan perceraian.

C. Pembahasan

BAB I

Perceraian yang disebabkan oleh perpindahan agama (murtad) ini dalam masyarakat menjadi sebuah problematika.Hal ini disebabkan oleh banyaknya seseorang yang memiliki perbedaan keyakinan, yang kemudian melangsungkan perkawinan.Namun Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa seorang wanita Muslim tidak diperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.

 Dalam konteks hukum Islam Pengadilan Agama merupakan sebuah institusi peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan memberikan keputusan pada tahap pertama dalam kasus yang melibatkan individu yang menganut agama Islam.

Tujuan utama dari putusan pengadilan ini adalah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut. Putusan hakim adalah keputusan yang mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau perselisihan antara pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang saling berbeda.Putusan ini diucapkan oleh seorang hakim sebagai perwakilan negara di dalam sidang.Selain berupa ucapan, putusan juga dapat berbentuk pernyataan tertulis yang kemudian dibacakan oleh hakim di dalam sidang.

Berkaitan dengan berbagai hal yang telah di paparkan diatas, maka pembahasan disini akan mengacu terhadap putusan perceraian karena murtad dari Pengadilan Agama Lumajang Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj. Dalam perkara ini yang menjadi fokus utama adalah mengenai gugatan seorang istri muslimah terhadap suami yang murtad, kemudian putusan yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Agama mengenai perkara cerai gugat tersebut.  

Sehingga penulis memiliki niat untuk melakukan penelitian tambahan tentang perceraian yang disebabkan oleh salah satu pihak yang meninggalkan agama Islam yang kemudian dituangkan ke dalam skripsi yang berjudul "Analisis Perceraian Yang Disebabkan Oleh Perpindahan Agama (Murtad) (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj)" . 

Tujuan penulis adalah Untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Lumajang dalam memutus Perceraian Murtad dalam Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj dan Untuk mengetahui implikasi yang ditimbulkan dari kasus Perceraian Murtad dalam Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj. 

Harapannya penelitian ini akan memberikan pemahaman dan sumbangan ilmiah mengenai bagaimana seorang hakim mengambil keputusan dalam kasus perceraian yang dipicu oleh perpindahan agama (murtad), serta implikasi hukum yang timbul dari perceraian semacam itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun