Mohon tunggu...
Karisma Nabila
Karisma Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa

Pembahasan yang akan di bahas yaitu mengenai hukum perdata islam di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   11:20 Diperbarui: 3 Juni 2024   11:46 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ANALISIS PERCERAIAN YANG DISEBABKAN OLEH

PERPINDAHAN AGAMA (MURTAD)

(Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor

74/Pdt.G/2022/PA.Lmj)

A. PENDAHULUAN

Perceraiannya merupakan peristiwa berat yang dialami oleh banyak pasangan, dan seringkali memiliki latar belakang yang kompleks. Salah satu faktor yang semakin sering menjadi penyebab perceraian adalah perpindahan agama atau murtad. Fenomena ini menimbulkan kontroversi dalam masyarakat, terutama dalam konteks hukum dan nilai-nilai keagamaan.

Studi kasus Putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj menjadi titik fokus dalam menganalisis dampak perpindahan agama terhadap perceraian. Dalam konteks ini, perpindahan agama dianggap sebagai penyebab utama konflik yang mengarah pada perceraian. Analisis mendalam terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan perceraian menjadi penting untuk memahami kompleksitas kasus ini.

Pertama-tama, perlu dipahami bahwa agama sering kali menjadi fondasi nilai dan identitas bagi individu. Perpindahan agama oleh salah satu pasangan dapat mengakibatkan ketidakcocokan nilai dan keyakinan antara suami dan istri. Konflik nilai ini dapat memicu ketegangan dalam hubungan, bahkan mencapai titik tidak dapat diperbaiki.

Selain itu, faktor sosial dan budaya juga memainkan peran penting dalam analisis ini. Di masyarakat yang masih kental dengan nilai-nilai tradisional, perpindahan agama bisa menjadi stigma sosial yang sangat kuat. Tekanan dari keluarga, teman, dan lingkungan sekitar dapat memperburuk situasi dan menguatkan keputusan untuk bercerai.

Tidak ketinggalan, aspek hukum juga menjadi pertimbangan dalam analisis perceraian akibat perpindahan agama. Terdapat regulasi yang berbeda-beda terkait perceraian dalam hukum agama di berbagai negara. Dalam konteks Indonesia, di mana hukum agama Islam berlaku, proses perceraian yang melibatkan perpindahan agama akan mengikuti prosedur hukum yang khusus dan kompleks.

Dalam studi kasus ini, pengadilan agama menjadi pihak yang memiliki peran sentral dalam menyelesaikan konflik perceraian yang disebabkan oleh perpindahan agama. Putusan yang dihasilkan menjadi cermin dari pertimbangan-pertimbangan hukum, sosial, dan nilai-nilai agama yang kompleks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun