Mohon tunggu...
Karisma Nabila
Karisma Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa

Pembahasan yang akan di bahas yaitu mengenai hukum perdata islam di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Waris Berdasarkan Berbagai Sistem Hukum di Indonesia Karya Hj. Wati Rahmi RIA, S.H.M.H

14 Maret 2024   10:50 Diperbarui: 14 Maret 2024   10:57 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tinjauan Umum Tentang Kewarisan Perdata

Pengaturan Hukum Waris dalam Buku II KUHPerdata, Hukum waris diatur di dalam Buku II, bersama-sama dengan benda pada umumnya. Hal tersebut dikarenakan adanya pandangan bahwa pewarisan adalah cara untuk memperoleh hak milik sebenarnya terlalu sempit dan bisa menimbulkan salah pengertian, karena yang berpindah dalam pewarisan bukan hanya hak milik saja, tetapi juga hak-hak kebendaan yang lain (hak kekayaan) dan di samping itu juga kewajiban-kewajiban yang termasuk dalam Hukum Kekayaan. Di dalam Pasal 584 KUHPerdata mengandung makna bahwa pewarisan merupakan salah satu cara yang secara limitatif ditentukan untuk memperoleh hak milik, dan karena benda (hak) milik merupakan salah satu unsur pokok dari pada benda yang merupakan benda yang paling pokok di antara benda-benda lain. Disamping itu KUHPerdata menyebutkan juga bahwa hak mewaris disebutkan bersamasama dengan hak kebendaan yang lain, sehingga menimbulkan pandangan "seakan-akan" hak mewaris "merupakan suatu hak kebendaan". Hal ini disebabkan adanya pengaruh dari Hukum Romawi yang menganggap warisan adalah zaak (tak berwujud) tersendiri, dan para ahli waris mempunyai hak kebendaan atasnya.

Adapun Pengertian Kedudukan dan Anak (Keturunan) yaitu sebagai berikut:

Yang pertama, Kedudukan adalah status hukum seseorang di dalam hukum. Dalam hal ini adalah kedudukan anak yang lahir di luar perkawinan baik dalam hubungan keluarga dan pewarisan. Yang kedua, Anak (Keturunan), Yang dimaksud dengan keturunan (afstamming) adalah hubungan darah antara anak-anaknya dengan orang tuanya. Anak-anak yang dilahirkan dapat dibedakan dalam dua golongan, yaitu; Yang pertama, Anak sah, adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah, mengenai keturunan yang sah menurut Pasal 250 KUHPerdata, dalam arti anak yang bisa di buktikan bahwa itu anak dari sepasang suami istri. Yang kedua, Anak tidak sah atau juga bisa disebut anak luar kawin, adalah anak yang dilahirkan diluar perkawinan atau dapat juga berarti anak yang dilahirkan oleh seorang wanita yang melahirkan anaknya di luar suatu perkawinan yang dianggap sah menurut hukum yang berlaku.

Sistem Pewarisan Dalam Sistem Hukum Waris Perdata. Ada dua sisyem untuk pembagian warisan yaitu sebagai berikut: Yang pertama, Ahli waris yang mewaris berdasarkan ketentuan undang-undang (ab-intestato), yaitu orang yang karena ketentuan undangundang dengan sendirinya menjadi ahli waris, yakni para anggota keluarga si pewaris, mulai dari yang terdekat (hubungan darahnya) sampai yang terjauh asalkan ada ikatan keluarga/hubungan darah dengan si pewaris. Yang kedua, Orang-orang yang menerima bagian warisan berdasarkan pesan terakhir atau wasiat (testament) dari pewaris. Jadi mungkin kalau dalam hal ini orang tersebut tidak mempunyai hubungan darah/ikatan keluarga apapun dengan si pewaris (Pasal 899 KUHPerdata).

Adapun sifat hukum waris perdata yang menganut beberapa sistem yaitu sebagai berikut;

Yang pertama, Sistem Individual (sistem pribadi) dimana menjadi ahli waris adalah perorangan (secara pribadi) bukan kelompok ahli waris dan bukan kelompok klan, suku, atau keluarga. Hal ini dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 852 jo. 852 a KUHPerdata tentang pewarisan para keluarga sedarah yang sah dan suami atau istri yang hidup terlama. Yang kedua, Sistem Bilateral artinya bahwa seseorang tidak hanya mewaris dari garis bapak saja tetapi juga sebaliknya dari garis ibupun dapat mewaris, demikian juga saudara laki-laki mewaris dari saudara laki-lakinya maupun saudara perempuannya begitu juga, sistem bilateral ini dapat dilihat dalam Pasal 850, 853 dan 856 KUHPerdata yang mengatur bila anak-anak keturunannya serta suami atau istri yang hidup terlama tidak ada lagi maka harta peninggalan dari yang meninggal diwarisi oleh ibu dan bapak serta saudara laki-laki maupun saudara perempuannya. Yang ketiga, Sistem Perderajatan artinya bahwa ahli waris yang derajatnya dekat dengan pewaris menutup ahli waris yang lebih jauh derajatnya.

Adapun syarat-syarat mewaris menurut Pasal 830 KUHPerdata sebagai berikut:

Yang pertama, Pewaris telah meninggal dunia. Yang kedua, Pewaris memiliki sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan. Yang ketiga, Orang tesebut haruslah termasuk sebagai ahli waris dan orang yang ditunjuk berdasarkan wasiat si pewaris untuk menerima bagian warisan. Yang keempat, Orang-orang yang disebutkan dalam point C di atas itu tidak atau bukanlah orang yang dinyatakan sebagai orang yang tidak patut menerima warisan menurut putusan pengadilan.

Adapun golongan-golongan ahli waris menurut KUHPerdata sebagi berikut;

Golongan 1, Golongan I adalah suami atau istri yang hidup terlama serta anak-anak dan keturunanya (Pasal 852 KUHPerdata). Yang artinya bahwa anak-anak tidak dapat mewaris bersama-sama dengan keturunannya. Keturunannya disini diartikan keturunan si anak. Golongan 2, Ahli waris golongan 2 adalah orang tua (ayah dan ibu) dan saudara-saudara serta keturunan saudara-saudaranya (Pasal 854 ayat 1 KUHPerdata). Dari ketentuan Pasal 854 KUHPerdata dapat kita lihat bahwa ayah, ibu dan saudara mewaris kepala demi kepala. Golongan 3, Ahli waris golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu (Pasal 853 KUHPerdata), yaitu Kakek dan nenek, yaitu ayah dan ibu dari ayah ibu dari si pewaris, ayah dan ibu dari kakek maupun nenek, baik dari ayah maupun ibu dan seterusnya. Golongan 4, adalah keluarga garis ke samping sampai derajat keenam. Pasal 858 menentukan: jika tidak ada saudara laki-laki dan perempuan, dan tidak ada pula keluarga sedarah dalam salah satu garis ke atas, maka setengah bagian dari warisan menjadi bagian sekalian keluarga dalam garis ke atas yang masih hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun