Mohon tunggu...
Karisma Nabila
Karisma Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa

Pembahasan yang akan di bahas yaitu mengenai hukum perdata islam di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Waris Berdasarkan Berbagai Sistem Hukum di Indonesia Karya Hj. Wati Rahmi RIA, S.H.M.H

14 Maret 2024   10:50 Diperbarui: 14 Maret 2024   10:57 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Warisan Orang Yang Mati Serentak, orang yang saling waris mewarisi, seperti dalam hal terjadinya kecelakaan pesawat udara, yang mana seorang bapak meninggal dunia secara bersama dengan anaknya, dengan perkataan lain tidak diketahui sama sekali siapa diantara mereka yang meninggal dunia lebih dahulu.

Warisan Orang Yang Tertawan ( ASIR), Yang dimaksud dengan orang yang tertawan adalah orang yang ditawan karena ditangkap atau kalah dalam suatu peperangan. Warisan Khuntsa (Banci) Adapun yang dimaksud Khuntsa adalah orang-orang yang memiliki alat kelamin laki- laki dan perempuan secara sekaligus, atau tidak memiliki alat kelamin sama sekali, di dalam istilah hukum Islam orang-orang yang seperti ini diistilahkan juga dengan "Khuntsa Al-Musykil", dalam istilah sehari-hari sering juga disebut dengan 'wadam (Hawa-Adam), waria (wanita-Pria)".

Hukum Banci Dan Cara Pembagian WarisnyaUntuk banci menurut pendapat yang paling kuat, hak waris yang diberikan kepadanya hendaklah yang paling sedikit diantara dua keadaannya. keadaan bila ia sebagai laki-laki dan sebagai wanita. Kemudian untuk sementara sisa harta waris yang menjadi haknya dibekukan sampai statusnya menjadi jelas, atau sampai ada kesepakatan tertentu diantara ahli waris, atau sampai banci itu meninggal hingga bagiannya berpindah kepada ahli warisnya. Hak waris orang yang tenggelam dan tertimbun. Betapa banyak kejadian dan musibah yang kita alami dalam kehidupan di dunia ini. Sayangnya, sangat sedikit diantara kita yang mau mengambil I'tibar ( pelajaran ). Terkadang kejadian dan musibah itu tiba-tiba datangnya, tanpa di duga. Sehingga hal ini sering kali membuat manusia bertekuk lutut dan tidak berdaya, bahkan sebagian manusia berani melakukan hal-hal yang menyimpang jauh dari kebenaran dalam menghadapinya.

Kesimpulan

Hukum waris memberikan fondasi yang kokoh untuk memandu kehidupan keluarga umat Muslim. Pengaturan harta warisan, sebagai salah satu aspek krusial dalam hukum keluarga Islam, menekankan prinsip keadilan dan ketidakdiskriminan antara ahli waris. Hal ini menciptakan landasan yang adil dalam pembagian warisan, memastikan bahwa hak-hak waris sesuai dengan ketentuan syariah.

Dalam pembagia harta waris ahli waris memiliki hak yang berbeda untuk menentukan pembagian harta warisan. Untuk pembagian harta warisan dengan membagi rata dan adil dengan mengindahkan ketentuan yang telah ditetapkan di Al-Quran dan Hadist. Dengan membagi harta warisan dengan keadilan dapat menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah konflik di antara anggota keluarga terkait harta warisan.

Dengan pengaturan harta warisan menjadi salah satu pilar utama dalam mencapai keluarga yang seimbang dan berkeadilan. Hukum Islam sebagai pedoman bagi umat Islam yang memberikan untuk membentuk keluarga yang berlandasan nilai-nilai agama

Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan

1.Penjelasan nya mudah di pahami karena buku ini menggunakan bahasa yang mudah untuk di pahami pembaca.

2.Di dalam buku ini terdapat contoh-contoh kasus yang sangat mudah di pahami dan terperinci, dan dalam memberikan contoh kasus tidak hanya satu .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun