Mohon tunggu...
Karisma Nabila
Karisma Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa

Pembahasan yang akan di bahas yaitu mengenai hukum perdata islam di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Waris Berdasarkan Berbagai Sistem Hukum di Indonesia Karya Hj. Wati Rahmi RIA, S.H.M.H

14 Maret 2024   10:50 Diperbarui: 14 Maret 2024   10:57 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekurang

1.Dalam penulisan dalil ayat Al Quran tidak menggunakan arabnya, sebaiknya menggunakan arab tidak dengan hanya tulisan saja melainkan dengan arabnya.

2.Menurut saya Perbab yang ada di dalam buku ini sangat bertele-tele.

3.Pembagian perbab yang terlalu banyak sehingga membuat beberapa kata atau istilah terulang-ulang dari bab atu ke bab yang lain.

Inspirasi

1.Supaya bisa mengetauhi dan menegakan Keadilan dalam Pembagian Harta Warisan, Salah satu manfaat utama dari hukum waris dalam Islam adalah untuk menjaga keadilan dalam pembagian harta warisan.

2.Untuk meningkatkan kesadaran bahwasanya mempelajari hukum waris sangat penting untuk mengetahui siapa saja yang termasuk ahli waris dan bagaimana pembagian harta waris tersebut.

3.Untuk mengetauhi bahwasannya Waris merupakan hal penting di dalam hukum Islam karena sering menimbulkan perselisihan, sebagai umat yang beragama Islam untuk mecegah perpecahan dalam tali persaudaraan, sebaiknya gunakanlah pembagian waris sesuai dengan hukum Islam.

Biografis

Hj. Wati Rahmi Ria, S.H,M.H. Waris Berdasarlan Berbagai Sistem Hukum Di Indonesia, PUSAKA MEDIA, 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun