Mohon tunggu...
Kanopi FEBUI
Kanopi FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

Kanopi FEBUI adalah organisasi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian, dan mengambil topik pada permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia secara makro. Selain itu, Kanopi FEBUI juga memiliki fungsi sebagai himpunan mahasiswa untuk mahasiswa program studi S1 Ilmu Ekonomi dimana seluruh mahasiswa ilmu ekonomi merupakan anggota Kanopi FEBUI.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Profit Shifting Terus Melangit: Hilangnya Ratusan Triliun Rupiah ke Surga (Pajak)

18 Agustus 2023   20:10 Diperbarui: 26 Agustus 2023   17:04 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagan 1, Sumber: "Global Profit Shifting, 1975-2019," Wier & Zucman, 2022

Berdasarkan penjelasan itu, pengalihan ke surga pajak dapat ditentukan sebagai jumlah laba multinasional yang dibukukan di negara-negara surga pajak yang tidak dapat dijelaskan oleh aktivitas ekonomi secara riil  (modal, tenaga kerja, komposisi industri, dan R&D).

Ada 3 bentuk dari profit shifting yang kerap dilakukan perusahaan multinasional yang bertujuan untuk memperkecil biaya yang dikeluarkan untuk membayar pajak (Beer et al. 2020). 

Pertama, perusahaan multinasional dapat mengalihkan keuntungan dengan menggunakan pembayaran bunga intra-grup dimana afiliasi di negara berpajak tinggi dapat meminjam uang (dengan suku bunga yang relatif tinggi) dari afiliasi di negara surga pajak yang memiliki pajak rendah (Huizinga et al. 2008). 

Kedua, perusahaan multinasional dapat memanipulasi harga ekspor dan impor intra-grup. Perusahaan di negara dengan pajak tinggi dapat mencoba mengekspor barang dan jasa dengan harga rendah ke perusahaan terkait di negara dengan pajak rendah. 

Lalu mengimpor dari negara surga pajak tersebut dengan harga yang tinggi. Terakhir, perusahaan multinasional dapat memindahkan aset tak berwujud-seperti merek dagang, paten, logo, algoritme, atau portofolio keuangan yang diproduksi di negara dengan pajak tinggi ke afiliasi di negara dengan pajak rendah. 

Kemudian perusahaan tersebut mendapatkan royalti, bunga, atau pembayaran dari pelanggan akhir dan dapat menghindari perpajakan yang terlalu tinggi. 

Lonjakan drastis -- Apa kata sejarah?

Sejak Deklarasi Los Cabos pada tahun 2012, saat negara-negara G20 menekankan kebijakan 15 poin rencana aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), persentase keuntungan multinasional yang dialihkan telah naik sekitar 20%, di jauh dari angka yang diinginkan. 37%  dari seluruh keuntungan multinasional -- atau US$ 969 Triliun dialihkan ke negara-negara surga pajak secara global (Toslov et al. 2022). 

Di tahun itu, perusahaan multinasional AS mengalihkan dua kali lipat keuntungan multinasionalnya dibandingkan perusahaan multinasional lainnya jika diukur relatif terhadap ukuran pendapatan luar negeri.

Hal yang serupa dapat dilihat dalam sejarah. Pada tahun 1970-an, pengalihan keuntungan perusahaan multinasional hanya sekitar 2% dari keuntungan keseluruhan. Pada tahun 1980-an, persentase ini meningkat drastis hingga 20%. 

Alasan utama peningkatan drastis ini adalah pertumbuhan industri penghindaran pajak pada tahun 1980-an dan kebijakan Amerika Serikat yang dikenal sebagai peraturan check the box yang memfasilitasi transfer keuntungan dari negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak tinggi, atau surga pajak (Wright dan Zucman, 2018).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun