"Saya sudah menyampaikan lama, sekitar dua tahun lalu, dan dalam rapat-rapat sering saya sampaikan. Nah, sejauh ini belum ada laporan mengenai mahasiswi memakai cadar," ujar Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.
*****
Okay, kita lupakan semua pembahasan di atas. Dan alangkah baiknya kita semua kembali beraktivitas.
Tentang perbincangan bahwa pelarangan tersebut adalah pelanggaran HAM atas pakaian atau keyakinan dalam beragama, penulis rasa hal tersebut masih sangat jauh. Apa bedanya larangan mengenakan cadar di wilayah kampus dengan larangan mengenakan kaos atau sandal jepit saat memasuki ruang kelas di kampus? Enggak ada bedanya.
Maaf, penulis tidak bermaksud merendahkan nilai cadar. Tapi kita semua harus tahu, bahwa saat haji dan umroh pun, cadar harus dilepas demi keabsahan peribadatannya. Sehingga menurut penulis hal ini mengindikasikan, bahwa cadar bukan berada pada wilayah wajib yang berkaitan dengan keyakinan. Sebatas kultur yang masih dapat "dinegosiasikan".
Enggak percaya?
Mari kita tanya pada rumput yang sedang berdansa bersama jangkrik dengan suara merdunya.
 Kriiik,...kriiik,...kriiik,...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H