### Kajian Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Soekarno: Omnibus Tak Mengenal Mahasiswa
**Pendahuluan**
Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) yang disampaikan oleh Soekarno merupakan tonggak penting dalam sejarah politik Indonesia. Konsep ini menggarisbawahi pentingnya memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan rakyat kecil. Dalam konteks ini, kebijakan omnibus law yang diperkenalkan pemerintah belakangan ini menjadi sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan semangat AMPERA, khususnya dalam memperhatikan kepentingan mahasiswa sebagai salah satu kelompok penting dalam masyarakat.
**Omnibus Law: Sebuah Tinjauan Singkat**
Omnibus law adalah suatu bentuk legislasi yang menggabungkan berbagai perubahan dalam satu undang-undang besar. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses legislasi dan menciptakan efisiensi birokrasi. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini menimbulkan banyak kontroversi. Salah satu sektor yang terdampak signifikan adalah pendidikan, khususnya mahasiswa.
**Dampak Omnibus Law Terhadap Mahasiswa**
Mahasiswa adalah agen perubahan yang selalu berada di garis depan perjuangan untuk keadilan sosial. Mereka memiliki peran penting dalam mendorong perubahan dan memajukan bangsa. Namun, omnibus law tampaknya tidak memberikan perhatian yang cukup terhadap kepentingan dan kesejahteraan mahasiswa. Beberapa poin penting yang menjadi sorotan adalah:
1. **Pendidikan Sebagai Komoditas**:
  Omnibus law cenderung mengkomersialkan pendidikan, menjadikannya sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Ini bertentangan dengan semangat AMPERA yang mengedepankan pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara. Mahasiswa dari kalangan ekonomi lemah akan semakin sulit mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas karena biaya yang semakin mahal.
2. **Hak-hak Buruh Mahasiswa**:
  Banyak mahasiswa yang bekerja paruh waktu untuk membiayai pendidikan mereka. Omnibus law yang memberikan kelonggaran terhadap perusahaan dalam mempekerjakan pekerja kontrak dan outsourcing berpotensi merugikan hak-hak buruh mahasiswa. Kondisi kerja yang tidak menentu dan upah yang minim akan semakin membebani mereka.
3. **Pengabaian Terhadap Keterlibatan Mahasiswa**:
  Dalam proses pembuatan omnibus law, keterlibatan mahasiswa sangat minim. Suara dan aspirasi mahasiswa sering kali diabaikan. Padahal, sebagai generasi penerus bangsa, mereka memiliki pandangan dan aspirasi yang perlu diperhitungkan dalam kebijakan publik.
**Kritik Terhadap Omnibus Law**
Kritik utama terhadap omnibus law datang dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan aktivis mahasiswa. Beberapa poin kritik yang relevan adalah:
1. **Keterbatasan Partisipasi Publik**:
  Proses legislasi yang cepat dan tertutup mengurangi partisipasi publik, termasuk mahasiswa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mengharuskan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
2. **Potensi Pelanggaran Hak Asasi Manusia**:
  Beberapa ketentuan dalam omnibus law berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama hak-hak buruh dan akses terhadap pendidikan yang layak. Hal ini bertentangan dengan semangat AMPERA yang memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. **Ketiadaan Jaminan Kesejahteraan**:
  Omnibus law lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dan investasi, tanpa memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi mahasiswa dan rakyat kecil. Ini menimbulkan ketidakadilan dan ketimpangan sosial yang semakin besar.
**Refleksi Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA)**
AMPERA yang disampaikan oleh Soekarno menekankan pentingnya mengatasi penderitaan rakyat dan memperjuangkan keadilan sosial. Dalam konteks omnibus law, semangat AMPERA ini seakan dilupakan. Kebijakan yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dan investasi tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat, termasuk mahasiswa, adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat tersebut.
Mahasiswa sebagai agen perubahan harus kembali menghidupkan semangat AMPERA dalam perjuangan mereka. Mereka perlu mengingatkan pemerintah akan pentingnya memperjuangkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, serta memastikan bahwa kebijakan publik yang diambil tidak merugikan kepentingan rakyat kecil.
**Penutup**
Kajian terhadap omnibus law dalam konteks AMPERA Soekarno menunjukkan adanya ketidakselarasan antara kebijakan ini dengan semangat perjuangan untuk keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah perlu lebih mendengarkan suara mahasiswa dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan kepentingan mereka. Semangat AMPERA harus menjadi panduan dalam setiap kebijakan publik, demi mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur bagi seluruh rakyatnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI